Home Hukum & Kriminal Polda Metro Jaya Panggil Dokter Richard Lee Sebagai Tersangka Perlindungan Konsumen
Hukum & Kriminal

Polda Metro Jaya Panggil Dokter Richard Lee Sebagai Tersangka Perlindungan Konsumen

Bagikan
Bagikan

Finnews.id – Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap dokter Richard Lee (RL) sebagai tersangka pada Rabu, 7 Januari 2026. Pemanggilan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan miliknya yang dilaporkan oleh konsumen.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, menyatakan bahwa agenda besok merupakan penjadwalan ulang. Sebelumnya, Richard Lee mangkir dari panggilan pertama pada 23 Desember 2025 dan meminta penyidik untuk mengatur kembali waktu pemeriksaan.

Kronologi Dugaan Penipuan Produk Kecantikan

Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025. Kasus ini bermula dari laporan seorang konsumen berinisial S melalui kuasa hukumnya, HH. Pelapor menduga adanya ketidaksesuaian antara label iklan dengan isi produk yang ia beli di marketplace.

Beberapa poin utama dalam laporan tersebut antara lain:

Produk White Tomato: Konsumen membeli produk merek White Tomato milik dokter RL pada Oktober 2024, namun hasil pengecekan menunjukkan tidak adanya kandungan White Tomato dalam komposisi produk tersebut.

Produk DNA Salmon: Korban mendapati produk DNA Salmon yang ia beli tidak dalam kondisi steril, tanpa tutup, dan diduga merupakan kemasan ulang (repacking).

Produk Miss V Stem Cell: Produk dari Athena Group ini diduga kuat dikemas ulang dari produk merek lain saat diterima oleh konsumen pada November 2024.

Ancaman Panggilan Paksa Jika Mangkir Lagi

Kasus ini telah resmi teregistrasi dengan nomor LPB/7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian menegaskan akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku jika tersangka kembali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas.

“Jika tersangka tidak memberikan pemberitahuan kehadiran, maka kami akan melayangkan surat panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari 2026,” tegas Kombes Pol Reonald di Jakarta, Selasa. Penegakan hukum ini menjadi perhatian serius Polri guna melindungi hak-hak konsumen dari praktik bisnis kecantikan yang diduga melanggar aturan.

Bagikan
Artikel Terkait
EntertainmentHukum & Kriminal

Dr Richard Lee Resmi jadi Tersangka, Ini Agenda Pemeriksaan dari Polda Metro Jaya

finnews.id – Dr. Richard Lee saat ini menjadi sorotan karena ditetapkan sebagai...

Hukum & KriminalViral

Viral, Pencuri Kepergok Warga Sandera Nenek di Sumut, Diringkus

finnews.id – Suasana di Lingkungan Kampung Jawa Tekongan Gereja, Kotapinang, mendadak mencekam...

Sindikat love scamming Yogyakarta
Hukum & Kriminal

Polresta Yogyakarta Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, Omzet Tembus Rp10 Miliar per Bulan

Finnews.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta berhasil mengungkap jaringan penipuan berbasis...

Penindakan rokok ilegal Pekanbaru
Hukum & Kriminal

Bea Cukai Bongkar Gudang Besar di Pekanbaru, Sita 160 Juta Batang Rokok Ilegal

Finnews.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali menunjukkan...