Home Hukum & Kriminal Polda Metro Jaya Panggil Dokter Richard Lee Sebagai Tersangka Perlindungan Konsumen
Hukum & Kriminal

Polda Metro Jaya Panggil Dokter Richard Lee Sebagai Tersangka Perlindungan Konsumen

Bagikan
Bagikan

Finnews.id – Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap dokter Richard Lee (RL) sebagai tersangka pada Rabu, 7 Januari 2026. Pemanggilan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan miliknya yang dilaporkan oleh konsumen.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, menyatakan bahwa agenda besok merupakan penjadwalan ulang. Sebelumnya, Richard Lee mangkir dari panggilan pertama pada 23 Desember 2025 dan meminta penyidik untuk mengatur kembali waktu pemeriksaan.

Kronologi Dugaan Penipuan Produk Kecantikan

Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025. Kasus ini bermula dari laporan seorang konsumen berinisial S melalui kuasa hukumnya, HH. Pelapor menduga adanya ketidaksesuaian antara label iklan dengan isi produk yang ia beli di marketplace.

Beberapa poin utama dalam laporan tersebut antara lain:

Produk White Tomato: Konsumen membeli produk merek White Tomato milik dokter RL pada Oktober 2024, namun hasil pengecekan menunjukkan tidak adanya kandungan White Tomato dalam komposisi produk tersebut.

Produk DNA Salmon: Korban mendapati produk DNA Salmon yang ia beli tidak dalam kondisi steril, tanpa tutup, dan diduga merupakan kemasan ulang (repacking).

Produk Miss V Stem Cell: Produk dari Athena Group ini diduga kuat dikemas ulang dari produk merek lain saat diterima oleh konsumen pada November 2024.

Ancaman Panggilan Paksa Jika Mangkir Lagi

Kasus ini telah resmi teregistrasi dengan nomor LPB/7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian menegaskan akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku jika tersangka kembali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas.

“Jika tersangka tidak memberikan pemberitahuan kehadiran, maka kami akan melayangkan surat panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari 2026,” tegas Kombes Pol Reonald di Jakarta, Selasa. Penegakan hukum ini menjadi perhatian serius Polri guna melindungi hak-hak konsumen dari praktik bisnis kecantikan yang diduga melanggar aturan.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Jaringan Internasional Penyelundupan Komodo Terbongkar, Polisi Amankan Dua Tersangka

finnews.id – Kasus penyelundupan satwa langka kembali mencuat. Aparat kepolisian berhasil mengungkap...

Hukum & Kriminal

Tertangkap! Pembakar Lahan 35 Hektare di Hutan Bengkalis, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

finnews.id – Kasus pembakaran lahan di kawasan hutan Bengkalis akhirnya terungkap. Satuan...

Hukum & Kriminal

Peredaran Ribuan Obat Keras Ilegal di Bogor Digagalkan, Polisi Sita Ratusan Butir Tramadol 

finnews.id – Peredaran obat keras ilegal kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian di...

Hukum & Kriminal

Sadis! Anak Bakar dan Mutilasi Ibu Kandung di Lahat Gegara Tak Diberi Uang untuk Judi Online

finnews.id – Kasus pembunuhan tragis mengguncang warga Kabupaten Lahat, setelah seorang pria...