Kemudian, melalui serangkaian pengintaian, tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali membekuk pelaku pertama di wilayah Kota Denpasar, berinisial INB. Penangkapan tersebut kemudian dikembangkan Satreskrim Polres Karangasem menuju Banjar Dinas Munti Gunung, Kecamatan Kubu, Karangasem, dan berhasil meringkus pelaku kedua, berinisial IWG.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda PCX biru yang digunakan kedua pelaku, dan 1 buah Handphone iPhone 16 Promax milik korban.
“Kepada masyarakat dan wisatawan untuk selalu waspada saat membawa barang berharga di perjalanan. Hindari memasang handphone pada holder motor yang mencolok dan tetap utamakan keselamatan berkendara,” ujarnya.
Saat ini, kedua pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Karangasem dan dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.