Home Entertainment Drama Dokter Influencer Memanas: Richard Lee Tersangka, Doktif Wajib Lapor!
Entertainment

Drama Dokter Influencer Memanas: Richard Lee Tersangka, Doktif Wajib Lapor!

Bagikan
Drama Dokter Influencer Memanas, Richard Lee Tersangka, Doktif Wajib Lapor
Drama Dokter Influencer Memanas, Richard Lee Tersangka, Doktif Wajib Lapor
Bagikan

Finnews.id – Perseteruan sengit antara Dokter Detektif (Doktif), atau yang dikenal sebagai dr. Amira Farahnaz, dengan Dokter Richard Lee semakin panas. Ini setelah Polda Metro Jaya meningkatkan status Richard Lee menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Amira Farahnaz dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Reonald Simanjuntak,  mengumumkan penetapan tersangka ini pada tanggal 15 Desember 2025.

“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” ujar Reonald pada Selasa, 6 Januari 2026.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik segera melayangkan surat panggilan perdana kepada Richard Lee untuk hadir pada tanggal 23 Desember 2025. Namun, panggilan tersebut tidak diindahkan.

“Yang bersangkutan menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026. Jadi panggilan kedua akan disampaikan pada 7 Januari,” imbuhnya.

Polisi kini menunggu kehadiran Richard Lee untuk memberikan keterangan terkait kasus ini. Jika hingga tanggal 7 Januari tidak ada konfirmasi atau alasan yang jelas, surat panggilan lanjutan akan segera dilayangkan.

Doktif Juga Jadi Tersangka, Tapi Tidak Ditahan

Di sisi lain, Richard Lee juga melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik. Ironisnya, Doktif juga telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Desember 2025.

Namun, Doktif tidak ditahan. Melainkan hanya diwajibkan untuk melakukan wajib lapor.

Kompol Dwi Manggala Yuda, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, menjelaskan alasan mengapa Doktif tidak ditahan.

“Terkait penahanan kami tidak lakukan karena pasal yang dipersangkakan adalah UU ITE, dimana ancaman hukumannya 2 tahun sehingga kami tidak melakukan penahanan,” ujarnya.

Polres Metro Jakarta Selatan saat ini tengah berupaya untuk memediasi kedua belah pihak yang berseteru.

Baik Doktif maupun Richard Lee telah diminta untuk hadir pada tanggal 6 Januari 2026.

“Untuk pemanggilan mediasi sudah kami lakukan, kami menunggu dari kedua pihak untuk hadir di Polres Metro Jakarta Selatan. Pemanggilan ini tunda sampai tanggal 6 Januari 2026,” pungkas Reonald.

Apakah mediasi ini akan berhasil meredakan ketegangan antara kedua dokter? Atau justru perseteruan ini akan semakin memanas di meja hijau?

Bagikan
Artikel Terkait
Entertainment

Dari Fashion ke Dapur : Kisah Chef Marinka Menyatukan Gaya dan Passion Kuliner

finnews.id – Sosok Rinrin Marinka, dikenal luas sebagai chef berbakat sekaligus figur...

Entertainment

Fajar Sadboy Alami Kecelakaan Motor, Amanda Manopo Minta Doa untuk Kesembuhan

finnews.id – Amanda Manopo memberikan kabar buruk mengenai publik figur Fajar Sadboy....

Lirik Sholawat Hubbuka Fi Qalbi Viral: Rahasia Ketenangan Jiwa yang Bikin Nagih, Cek Teks Lengkapnya!
Entertainment

Lirik Sholawat Hubbuka Fi Qalbi Viral: Rahasia Ketenangan Jiwa yang Bikin Nagih, Cek Teks Lengkapnya!

finnews.id – Pernahkah Anda merasa penat dengan hiruk-pikuk dunia yang seakan tidak...

Entertainment

Mark Lee Resmi Tinggalkan NCT dan SM Entertainment, Keputusan Besar Usai 10 Tahun Berkarier

finnews.id – Industri musik K-Pop dikejutkan dengan kabar perpisahan salah satu bintang...