Home Entertainment Drama Dokter Influencer Memanas: Richard Lee Tersangka, Doktif Wajib Lapor!
Entertainment

Drama Dokter Influencer Memanas: Richard Lee Tersangka, Doktif Wajib Lapor!

Bagikan
Drama Dokter Influencer Memanas, Richard Lee Tersangka, Doktif Wajib Lapor
Drama Dokter Influencer Memanas, Richard Lee Tersangka, Doktif Wajib Lapor
Bagikan

Finnews.id – Perseteruan sengit antara Dokter Detektif (Doktif), atau yang dikenal sebagai dr. Amira Farahnaz, dengan Dokter Richard Lee semakin panas. Ini setelah Polda Metro Jaya meningkatkan status Richard Lee menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Amira Farahnaz dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Reonald Simanjuntak,  mengumumkan penetapan tersangka ini pada tanggal 15 Desember 2025.

“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” ujar Reonald pada Selasa, 6 Januari 2026.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik segera melayangkan surat panggilan perdana kepada Richard Lee untuk hadir pada tanggal 23 Desember 2025. Namun, panggilan tersebut tidak diindahkan.

“Yang bersangkutan menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026. Jadi panggilan kedua akan disampaikan pada 7 Januari,” imbuhnya.

Polisi kini menunggu kehadiran Richard Lee untuk memberikan keterangan terkait kasus ini. Jika hingga tanggal 7 Januari tidak ada konfirmasi atau alasan yang jelas, surat panggilan lanjutan akan segera dilayangkan.

Doktif Juga Jadi Tersangka, Tapi Tidak Ditahan

Di sisi lain, Richard Lee juga melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik. Ironisnya, Doktif juga telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Desember 2025.

Namun, Doktif tidak ditahan. Melainkan hanya diwajibkan untuk melakukan wajib lapor.

Kompol Dwi Manggala Yuda, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, menjelaskan alasan mengapa Doktif tidak ditahan.

“Terkait penahanan kami tidak lakukan karena pasal yang dipersangkakan adalah UU ITE, dimana ancaman hukumannya 2 tahun sehingga kami tidak melakukan penahanan,” ujarnya.

Polres Metro Jakarta Selatan saat ini tengah berupaya untuk memediasi kedua belah pihak yang berseteru.

Bagikan
Artikel Terkait
EntertainmentViral

Kronologi Penetapan Richard Lee sebagai Tersangka, Laporan Doktif

finnews.id – Dr. Richard Lee saat ini menjadi sorotan karena ditetapkan sebagai...

EntertainmentHukum & Kriminal

Dr Richard Lee Resmi jadi Tersangka, Ini Agenda Pemeriksaan dari Polda Metro Jaya

finnews.id – Dr. Richard Lee saat ini menjadi sorotan karena ditetapkan sebagai...

EntertainmentViral

Video Viral Gisella Anastasia 20 Detik Digoreng Lagi, Netizen: ‘Pikirkan Perasaan Gempi’

finnews.id – Mantan Istri Gading Marten, Gisella Anastasia secara blak-blakan mengungkapkan perasaan-...

Ridwan Kamil – Bu Cinta BUKAN Suami Istri Lagi
Entertainment

AKHIR KISAH CINTA: Ridwan Kamil – Bu Cinta BUKAN Suami Istri Lagi

Finnews.id – Ridwan Kamil dan Atalia Praratya alias bu Cinta bukan suami...