Home News Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Pembalakan Liar Pemicu Banjir Sumatera Utara
News

Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Pembalakan Liar Pemicu Banjir Sumatera Utara

Bagikan
Tersangka pembalakan liar Sumut
Bareskrim Polri menetapkan korporasi dan individu sebagai tersangka pembalakan liar di Sumatera Utara. Temuan kayu di DAS Garoga diduga kuat memicu banjir bandang.Foto:IST
Bagikan

Finnews.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pembalakan liar yang memicu bencana banjir besar di Sumatera Utara. Polisi mengonfirmasi bahwa jeratan hukum ini menyasar pihak korporasi sekaligus individu yang bertanggung jawab atas kerusakan hutan di wilayah tersebut.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Moh. Irhamni, mengumumkan perkembangan kasus ini di Jakarta pada Selasa. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Dittipidter bersama Kejaksaan Agung melaksanakan gelar perkara secara intensif pada pekan lalu.

Temuan Kayu di Aliran Sungai Garoga

Penyidikan kasus ini bermula dari identifikasi lapangan di lokasi bencana, tepatnya pada Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga di Tapanuli Selatan hingga Sungai Anggoli di Tapanuli Tengah. Di lokasi tersebut, petugas menemukan tumpukan kayu gelondongan yang diduga kuat menjadi penyebab sumbatan air hingga mengakibatkan banjir bandang.

Berdasarkan hasil identifikasi teknis, mayoritas kayu gelondongan yang terseret arus berasal dari lahan milik PT TBS. Sejauh ini, penyidik kepolisian telah memeriksa sedikitnya 16 orang saksi dari internal perusahaan tersebut guna mendalami prosedur penebangan yang mereka lakukan di lapangan.

Jeratan Pidana Lingkungan dan Pencucian Uang

Polri tidak hanya fokus pada pelanggaran kehutanan semata. Brigjen Pol. Moh. Irhamni menegaskan bahwa para pelaku akan menghadapi pasal berlapis, termasuk pidana lingkungan hidup dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penggunaan pasal TPPU bertujuan untuk melacak aliran dana dari hasil kegiatan ilegal ini sekaligus memberikan efek jera secara finansial.

Meski identitas rinci tersangka belum terungkap ke publik, kepolisian memastikan bahwa proses hukum terus berjalan untuk menindak tegas siapa pun yang merusak ekosistem hutan Sumut. Langkah ini menjadi sinyal kuat pemerintah dalam melindungi wilayah serapan air dari eksploitasi yang mengancam keselamatan warga.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
News

Istri Anggota DPRD Sulsel Tewas dalam Kecelakaan di Tol Makassar, Ini Dugaan Penyebabnya

finnews.id – Istri Anggota DPRD Sulsel Tewas dalam Kecelakaan di Tol Makassar,...

News

Sikap Tegas LPDP soal Kasus Alumnus Tak Penuhi KKBN

finnews.id – LPDP Bakal Panggil Suami Alumnus yang Pamer Paspor Inggris Sang...

News

Ramadhan 2026, Cabai Pasar Induk Kramat Jati Turun Drastis

finnews.id – Ramadhan 2026: Cabai Jawa Barat Guyur Pasar Induk Kramat Jati,...

News

Mudik Lebaran 2026: Catat Pembagian Pelabuhan di Banten dan Jadwal Rekayasa Lalin Terbaru!

finnews.id – Menghadapi lonjakan pemudik menuju Sumatera, Polda Banten resmi merilis skema...