Dari asesmen awal, korban mengaku dua kali dipaksa bersetubuh. Ironisnya, perbuatan tersebut direkam oleh istri pelaku.
Kronologi Kejadian
Pada kejadian pertama, perekaman dilakukan diam-diam menggunakan ponsel yang disembunyikan di lemari. Pada kejadian kedua, perekaman dilakukan secara terang-terangan.
“Korban dipukul dan dijambak rambutnya jika menolak. Ini jelas bukan suka sama suka, melainkan pemaksaan disertai ancaman dan kekerasan,” tegas Alita.
Selain kekerasan seksual, korban juga diduga mengalami eksploitasi kerja.
Selama tiga bulan bekerja dari pukul 19.00 WITA hingga 12.00 WITA, korban hanya menerima upah Rp60 ribu per hari.
Pihak pendamping menduga terdapat korban lain mengingat tingginya pergantian karyawan di tempat usaha tersebut.
Polisi diminta menjerat pelaku dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).