finnews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar telah menangkap sepasang suami istri (pasutri) yang diduga melakukan rudapaksa terhadap karyawannya yang berusia 22 tahun. Pasutri tersebut berinisial L dan FA.
Peristiwa ini menjadi sorotan setelah korban, berinisial KH, memberanikan diri untuk melapor ke polisi. Menurut keterangan polisi, pelaku L diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban, sementara istrinya FA diduga ikut serta dalam melancarkan aksi bejat suaminya tersebut.
Korban disekap dan dipaksa melayani nafsu seksual majikannya di rumah pelaku di kawasan Barombong, Makassar, Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana membenarkan penangkapan tersebut.
“Sudah diamankan. Besok akan dirilis termasuk inisial para pelaku,” ujar Devi, Minggu (4/1/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban ke SPKT Polrestabes Makassar pada Sabtu (3/1/2026) dini hari.
Korban didampingi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemkot Makassar serta Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP).
Sekretaris YPMP, Alita Keren, menyebut pelaku dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), termasuk penyekapan, pemaksaan hubungan seksual, pengancaman, hingga perekaman video tanpa persetujuan korban.
Korban diketahui telah bekerja selama tiga bulan sebagai penjual nasi kuning di Jalan Hertasning Makassar, usaha milik pasangan suami istri tersebut.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban khawatir karena KH tidak pulang sejak berangkat kerja.
Korban sempat mengirim pesan singkat pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 03.00 WITA dan mengaku baik-baik saja. Setelah itu, ponselnya tidak dapat dihubungi.
Sekitar pukul 07.00 WITA, tim YPMP berhasil menghubungi korban yang mengaku sedang disekap.
“Korban mengaku dipaksa berhubungan seksual dengan pelaku (suami), diduga atas perintah majikan perempuannya. Alasannya, korban dituduh berselingkuh dengan suami pelaku,” kata Alita.
Meski keluarga sempat ragu melapor karena takut korban kehilangan pekerjaan, pendamping akhirnya meyakinkan korban untuk menempuh jalur hukum.