Home Hukum & Kriminal Pasal Zina KUHP Baru Direvisi, Tidak Bebas Tafsir
Hukum & Kriminal

Pasal Zina KUHP Baru Direvisi, Tidak Bebas Tafsir

Bagikan
Pasal Zina KUHP Baru Direvisi, Tidak Bebas Tafsir
Pasal Zina KUHP Baru Direvisi, Tidak Bebas Tafsir
Bagikan

Finnews.id – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan klarifikasi resmi terkait pasal perzinahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan segera diterapkan.

Ia menepis anggapan aturan baru tersebut mengubah secara ekstrem ketentuan lama.

Menurut Supratman, substansi pasal perzinahan masih mengacu pada norma KUHP sebelumnya, dengan penyesuaian terbatas pada aspek perlindungan hukum tertentu.

“Secara prinsip, pasal perzinahan tidak jauh berbeda dengan ketentuan yang lama,” tegas Supratman di Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.

Perubahan utama dalam pasal tersebut terletak pada perluasan subjek hukum, khususnya jika perzinahan melibatkan anak di bawah umur.

Langkah ini diambil untuk memastikan negara memiliki instrumen hukum yang lebih kuat dalam melindungi anak dari eksploitasi dan kejahatan seksual.

Supratman mengungkapkan pembahasan pasal ini di DPR berlangsung cukup panjang dan penuh dinamika.

“Isu ini sangat sensitif karena berkaitan dengan moralitas, sehingga semua fraksi, baik nasionalis maupun berbasis agama, memberikan perhatian besar,” jelasnya.

KUHAP Baru Perkuat Sistem Peradilan Pidana

Selain KUHP, pemerintah juga melakukan pembaruan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Salah satu poin penting adalah penegasan posisi Polri sebagai penyidik utama.

Menurut Supratman, kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan dan menyeragamkan proses penyidikan, terutama karena banyak tindak pidana khusus di luar KUHP yang melibatkan penyidik dari kalangan pegawai negeri sipil.

Dalam KUHAP baru, pemerintah memperkenalkan konsep plea bargaining. Yaitu mekanisme pengakuan bersalah oleh terdakwa untuk mendapatkan keringanan hukuman.

Skema ini mirip dengan praktik yang diterapkan di sistem hukum Amerika Serikat.

Meski demikian, Supratman menegaskan bahwa mekanisme tersebut tidak menghilangkan proses peradilan. “Pengakuan bersalah tetap harus diuji di pengadilan, bukan keputusan sepihak,” ujarnya.

Menanggapi kekhawatiran publik mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum, Supratman menilai anggapan tersebut keliru.

Mekanisme Kontrol Hukum

Ia memastikan setiap tindakan seperti penangkapan, penyitaan, hingga penahanan tetap berada di bawah mekanisme kontrol hukum.

Bagikan
Artikel Terkait
Korupsi kuota haji Kementerian Agama
Hukum & Kriminal

KPK Bantah Isu Perpecahan Pimpinan Terkait Penetapan Tersangka Korupsi Haji

Finnews.id – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan soliditas lembaga dalam menangani...

Pemeriksaan Richard Lee Polda Metro Jaya
Hukum & Kriminal

Sempat Mangkir, Dokter Richard Lee Pastikan Hadir di Polda Metro Jaya Hari Ini

Finnews.id – Tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, dr. Richard Lee, mengonfirmasi...

Hukum & Kriminal

Kronologi Spesialis Jambret Bali ‘Apes’ setelah Curas Turis asal Uzbekistan

finnews.id – Sempat menjadi buronan polisi, dua spesialis jambret di Bali ini...

Hukum & Kriminal

Jampidum: Jaksa Harus Jadi Navigator Utama Transformasi Hukum Pidana Nasional

finnews.id – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep...