Finnews.id – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) tidak tinggal diam atas keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghentikan kasus dugaan rasuah dan suap dalam perizinan tambang nikel di Konawe Utara. MAKI mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat keputusan tersebut.
“MAKI hari ini telah mendaftarkan gugatan praperadilan melawan KPK atas sengketa tidak sahnya surat penghentian penyidikan (SP3) atas dugaan korupsi tata kelola perizinan tambang nikel di Konawe Utara,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman pada Senin, 5 Januari 2026 .
MAKI meyakini adanya kesalahan atas penyetopan kasus itu dan menyebut ada sejumlah alasan yang logis untuk melanjutkan perkara itu.
Pertama, MAKI menilai tidak logis jika dugaan rasuah disebut tidak ada kerugian negara, karena tambang yang dikeruk merupakan kekayaan negara.
Lalu, MAKI juga menilai kasus ini belum kedaluwarsa karena dinilai berkelanjutan. “Kami menduga itu berkelanjutan, maka mestinya belum kedaluwarsa,” ucap Boyamin.
KPK Beralasan BPK Tak Mau Hitung Kerugian Negara
Sebelumnya, KPK menegaskan kasus ini disetop karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak mau menghitung kerugian negara.
Pengolahan tambang yang dikorup disebut belum masuk keuangan negara. “Dalam surat BPK disampaikan bahwa kerugian negara tidak bisa dihitung.
Alasannya karena tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara atau daerah.
MAKI berharap hakim tunggal memberikan sikap tegas atas putusan KPK. Salah satunya yakni membatalkan penyetopan kasus.