Home Hukum & Kriminal KUHP Baru: 968 Tempat Kerja Sosial Non Penjara Disiapkan
Hukum & Kriminal

KUHP Baru: 968 Tempat Kerja Sosial Non Penjara Disiapkan

Bagikan
KUHP Baru, 968 Tempat Kerja Sosial Non Penjara Disiapkan
KUHP Baru, 968 Tempat Kerja Sosial Non Penjara Disiapkan
Bagikan

Meski fasilitas telah disiapkan, keputusan pidana kerja sosial sepenuhnya berada di tangan hakim, dengan jaksa sebagai eksekutor. Pembimbingan dilakukan berdasarkan asesmen sosial oleh PK Bapas.

“Penempatan kerja sosial mempertimbangkan hasil penelitian kemasyarakatan dan keputusan pengadilan,” tegas Agus.

Solusi Overcrowding Lapas & Tekan Residivisme

Pemerintah optimistis pidana kerja sosial mampu menjadi solusi atas overcrowding lapas dan rutan yang selama ini menjadi persoalan kronis.

Lebih dari itu, skema ini diharapkan mampu menekan angka pengulangan tindak pidana (residivisme).

“Tujuan akhirnya adalah warga binaan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang mandiri dan bertanggung jawab,” tutur Agus.

Sebelum diterapkan penuh, Kementerian Imipas telah melakukan uji coba pidana kerja sosial pada Juli–November 2025.

Sebanyak 9.531 klien terlibat dalam program percontohan yang menggandeng instansi pemerintah dan lembaga non-pemerintah.

Untuk memperkuat implementasi, surat resmi juga telah dikirimkan kepada Ketua Mahkamah Agung sejak November 2025, berisi daftar lokasi kerja sosial di seluruh Indonesia.

 

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & KriminalInternasional

GEMBONG NARKOBA Tersohor Tewas, Meksiko jadi Ladang Pertumpahan Darah

Mereka mengeluarkan ponsel untuk merekam gelombang asap tebal yang mengaburkan pemandangan laut...

Hukum & KriminalInternasional

Jojo The Outlaw, Buronan Kelas Kakap Tertangkap Barongsai saat Perayaan Imlek

Pihak kepolisian Thailand memperkirakan nilai barang curian sekitar dua juta baht atau...

Hukum & Kriminal

Dari LUAR Lapak Besi Tertutup Terpal, Dalamnya Gudang Barang Bukti

finnews.id – Sebuah lapak besi yang terletak di Jalan Raya Narogong Dayeuh,...