Meski fasilitas telah disiapkan, keputusan pidana kerja sosial sepenuhnya berada di tangan hakim, dengan jaksa sebagai eksekutor. Pembimbingan dilakukan berdasarkan asesmen sosial oleh PK Bapas.
“Penempatan kerja sosial mempertimbangkan hasil penelitian kemasyarakatan dan keputusan pengadilan,” tegas Agus.
Solusi Overcrowding Lapas & Tekan Residivisme
Pemerintah optimistis pidana kerja sosial mampu menjadi solusi atas overcrowding lapas dan rutan yang selama ini menjadi persoalan kronis.
Lebih dari itu, skema ini diharapkan mampu menekan angka pengulangan tindak pidana (residivisme).
“Tujuan akhirnya adalah warga binaan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang mandiri dan bertanggung jawab,” tutur Agus.
Sebelum diterapkan penuh, Kementerian Imipas telah melakukan uji coba pidana kerja sosial pada Juli–November 2025.
Sebanyak 9.531 klien terlibat dalam program percontohan yang menggandeng instansi pemerintah dan lembaga non-pemerintah.
Untuk memperkuat implementasi, surat resmi juga telah dikirimkan kepada Ketua Mahkamah Agung sejak November 2025, berisi daftar lokasi kerja sosial di seluruh Indonesia.