Home Hukum & Kriminal KUHP Baru: 968 Tempat Kerja Sosial Non Penjara Disiapkan
Hukum & Kriminal

KUHP Baru: 968 Tempat Kerja Sosial Non Penjara Disiapkan

Bagikan
KUHP Baru, 968 Tempat Kerja Sosial Non Penjara Disiapkan
KUHP Baru, 968 Tempat Kerja Sosial Non Penjara Disiapkan
Bagikan

Finnews.id – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membawa perubahan besar dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Salah satu terobosannya adalah pemberlakuan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara.

Pemerintah memastikan kesiapan infrastruktur dengan menyediakan 968 lokasi kerja sosial yang tersebar di berbagai daerah.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menghadirkan sistem hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada rehabilitasi.

“Kami telah menyiapkan langkah konkret untuk mendukung putusan pidana non pemenjaraan sesuai amanat KUHP baru,” ujar Agus dalam keterangan tertulisnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pidana kerja sosial dapat dikenakan kepada terdakwa dengan ancaman pidana di bawah lima tahun atau denda maksimal kategori II (Rp10 juta).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 85 ayat (1) yang menyebutkan bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana kerja sosial apabila vonis penjara maksimal enam bulan atau denda ringan dinilai lebih tepat.

“Pidana kerja sosial menjadi instrumen hukum baru yang menyeimbangkan keadilan dan kemanusiaan,” bunyi kutipan aturan tersebut.

968 Lokasi Kerja Sosial Telah Disiapkan

Sebanyak 968 titik kerja sosial disiapkan pemerintah, meliputi sekolah, rumah ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren.

Lokasi ini akan menjadi tempat pelaksanaan hukuman bagi terpidana yang tidak harus menjalani masa kurungan.

Tak hanya itu, 94 Griya Abhipraya milik Balai Pemasyarakatan (Bapas) juga difungsikan sebagai pusat pendampingan dan pemberdayaan warga binaan.

“Griya Abhipraya menjadi ruang pembinaan, bukan sekadar tempat singgah,” jelas Menteri Agus.

Untuk memastikan program berjalan efektif, pemerintah menggandeng 1.880 mitra yang terafiliasi dengan Griya Abhipraya.

Selain itu, tersedia 2.686 Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang siap mengawal proses pidana kerja sosial.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengungkapkan pihaknya juga mengusulkan penambahan 11.000 PK baru serta pembangunan 100 unit Bapas dan Pos Bapas tambahan.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Kronologi Spesialis Jambret Bali ‘Apes’ setelah Curas Turis asal Uzbekistan

finnews.id – Sempat menjadi buronan polisi, dua spesialis jambret di Bali ini...

Hukum & Kriminal

Jampidum: Jaksa Harus Jadi Navigator Utama Transformasi Hukum Pidana Nasional

finnews.id – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep...

Hukum & Kriminal

Aneh tapi Nyata, Kronologi Atasan di RSUD Majalaya Bunuh Petugas Kebersihan

finnews.id – Kejadian pembunuhan kali ini, terjadi di Majalaya. Dan melihat alasan...

Hukum & Kriminal

Polda Metro Jaya Panggil Dokter Richard Lee Sebagai Tersangka Perlindungan Konsumen

Finnews.id – Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap dokter Richard Lee...