Pemerintah, kata dia, mengundang berbagai pihak, mulai dari fakultas hukum di seluruh Indonesia hingga koalisi masyarakat sipil, untuk memberikan masukan.
“Pelibatan publik dalam penyusunan KUHP ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah hukum pidana kita,” jelasnya.
Meski telah disahkan, pemerintah menegaskan tetap membuka ruang dialog dan evaluasi dalam masa transisi penerapan KUHP Nasional.
Supratman menilai kritik publik sebagai bagian dari upaya menyempurnakan sistem hukum pidana Indonesia.
“Yang terpenting adalah memastikan KUHP ini benar-benar mencerminkan nilai keadilan dan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.