Home Hukum & Kriminal Ini 3 Isu KUHP yang Paling Banyak Dikritik
Hukum & Kriminal

Ini 3 Isu KUHP yang Paling Banyak Dikritik

Bagikan
Ini 3 Isu KUHP yang Paling Banyak Dikritik
Ini 3 Isu KUHP yang Paling Banyak Dikritik
Bagikan

Finnews.id – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membeberkan sejumlah poin krusial yang menjadi perhatian publik dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Menurutnya, meski KUHP baru telah disahkan, masih ada beberapa pasal yang memicu perdebatan luas di masyarakat.

Ia menegaskan kritik tersebut merupakan bagian wajar dari proses transisi hukum pidana nasional.

“Kami mencatat ada beberapa isu yang paling sering disorot publik,” ujar Supratman pada Senin, 5 Januari 2026.

3 Isu Utama yang Memicu Perdebatan

Dari berbagai masukan yang diterima pemerintah, Supratman menyebut setidaknya terdapat tiga isu utama yang paling sering menjadi bahan kritik dan diskusi publik, yakni:

  1. Ketentuan perzinahan, yang dinilai sensitif karena berkaitan dengan moral dan kehidupan privat warga negara.
  2. Aturan mengenai kebebasan berekspresi, termasuk kekhawatiran pembatasan ruang kritik terhadap kekuasaan.
  3. Pemidanaan terhadap kelompok tertentu, seperti individu yang dikaitkan dengan status konstituen atau koresponden tertentu.

Ketiga isu tersebut disebut sebagai topik yang paling banyak mendapat perhatian dari masyarakat sipil dan akademisi.

Proses Panjang Puluhan Tahun

Supratman menekankan bahwa KUHP Nasional bukanlah produk hukum yang disusun secara tergesa-gesa.

Proses perumusannya telah dimulai sejak 1963, dan baru rampung lebih dari 60 tahun kemudian.

Pengesahan KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sekaligus menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana warisan kolonial Belanda.

“Ini adalah tonggak penting dalam sejarah hukum pidana Indonesia,” tegas Supratman.

Menariknya, Supratman mengungkap bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebenarnya selesai dibahas lebih awal dibanding KUHP.

Draf KUHAP rampung pada 2022 dan disahkan DPR pada 6 Desember 2023.

Hal ini dilakukan untuk memastikan sistem hukum pidana materiil dan formil dapat berjalan selaras saat diterapkan.

Pembahasan Libatkan Publik Luas

Menanggapi kritik yang muncul, Supratman menegaskan bahwa seluruh pasal dalam KUHP telah melalui pembahasan mendalam bersama DPR serta melibatkan partisipasi publik secara luas.

Pemerintah, kata dia, mengundang berbagai pihak, mulai dari fakultas hukum di seluruh Indonesia hingga koalisi masyarakat sipil, untuk memberikan masukan.

“Pelibatan publik dalam penyusunan KUHP ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah hukum pidana kita,” jelasnya.

Meski telah disahkan, pemerintah menegaskan tetap membuka ruang dialog dan evaluasi dalam masa transisi penerapan KUHP Nasional.

Supratman menilai kritik publik sebagai bagian dari upaya menyempurnakan sistem hukum pidana Indonesia.

“Yang terpenting adalah memastikan KUHP ini benar-benar mencerminkan nilai keadilan dan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Peredaran Ribuan Obat Keras Ilegal di Bogor Digagalkan, Polisi Sita Ratusan Butir Tramadol 

finnews.id – Peredaran obat keras ilegal kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian di...

Hukum & Kriminal

Sadis! Anak Bakar dan Mutilasi Ibu Kandung di Lahat Gegara Tak Diberi Uang untuk Judi Online

finnews.id – Kasus pembunuhan tragis mengguncang warga Kabupaten Lahat, setelah seorang pria...

Hukum & Kriminal

Jusuf Kalla Datangi Langsung Bareskrim, Laporkan Rismon Sianipar Terkait Tuduhan Dana Isu Ijazah Jokowi

finnews.id – Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) melaporkan...

Hukum & Kriminal

Tersangka Pemilik 58 Kg Sabu Kabur di Ruang Penyidikan Polda Jambi, Detik-Detik Pelarian Terekam CCTV

finnews.id – Kasus kaburnya tersangka narkoba seberat 58 kilogram sabu dari ruang...