Home Hukum & Kriminal Ini 3 Isu KUHP yang Paling Banyak Dikritik
Hukum & Kriminal

Ini 3 Isu KUHP yang Paling Banyak Dikritik

Bagikan
Ini 3 Isu KUHP yang Paling Banyak Dikritik
Ini 3 Isu KUHP yang Paling Banyak Dikritik
Bagikan

Finnews.id – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membeberkan sejumlah poin krusial yang menjadi perhatian publik dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Menurutnya, meski KUHP baru telah disahkan, masih ada beberapa pasal yang memicu perdebatan luas di masyarakat.

Ia menegaskan kritik tersebut merupakan bagian wajar dari proses transisi hukum pidana nasional.

“Kami mencatat ada beberapa isu yang paling sering disorot publik,” ujar Supratman pada Senin, 5 Januari 2026.

3 Isu Utama yang Memicu Perdebatan

Dari berbagai masukan yang diterima pemerintah, Supratman menyebut setidaknya terdapat tiga isu utama yang paling sering menjadi bahan kritik dan diskusi publik, yakni:

  1. Ketentuan perzinahan, yang dinilai sensitif karena berkaitan dengan moral dan kehidupan privat warga negara.
  2. Aturan mengenai kebebasan berekspresi, termasuk kekhawatiran pembatasan ruang kritik terhadap kekuasaan.
  3. Pemidanaan terhadap kelompok tertentu, seperti individu yang dikaitkan dengan status konstituen atau koresponden tertentu.

Ketiga isu tersebut disebut sebagai topik yang paling banyak mendapat perhatian dari masyarakat sipil dan akademisi.

Proses Panjang Puluhan Tahun

Supratman menekankan bahwa KUHP Nasional bukanlah produk hukum yang disusun secara tergesa-gesa.

Proses perumusannya telah dimulai sejak 1963, dan baru rampung lebih dari 60 tahun kemudian.

Pengesahan KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sekaligus menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana warisan kolonial Belanda.

“Ini adalah tonggak penting dalam sejarah hukum pidana Indonesia,” tegas Supratman.

Menariknya, Supratman mengungkap bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebenarnya selesai dibahas lebih awal dibanding KUHP.

Draf KUHAP rampung pada 2022 dan disahkan DPR pada 6 Desember 2023.

Hal ini dilakukan untuk memastikan sistem hukum pidana materiil dan formil dapat berjalan selaras saat diterapkan.

Pembahasan Libatkan Publik Luas

Menanggapi kritik yang muncul, Supratman menegaskan bahwa seluruh pasal dalam KUHP telah melalui pembahasan mendalam bersama DPR serta melibatkan partisipasi publik secara luas.

Bagikan
Artikel Terkait
Korupsi kuota haji Kementerian Agama
Hukum & Kriminal

KPK Bantah Isu Perpecahan Pimpinan Terkait Penetapan Tersangka Korupsi Haji

Finnews.id – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan soliditas lembaga dalam menangani...

Pemeriksaan Richard Lee Polda Metro Jaya
Hukum & Kriminal

Sempat Mangkir, Dokter Richard Lee Pastikan Hadir di Polda Metro Jaya Hari Ini

Finnews.id – Tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, dr. Richard Lee, mengonfirmasi...

Hukum & Kriminal

Kronologi Spesialis Jambret Bali ‘Apes’ setelah Curas Turis asal Uzbekistan

finnews.id – Sempat menjadi buronan polisi, dua spesialis jambret di Bali ini...

Hukum & Kriminal

Jampidum: Jaksa Harus Jadi Navigator Utama Transformasi Hukum Pidana Nasional

finnews.id – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep...