Finnews.id – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membeberkan sejumlah poin krusial yang menjadi perhatian publik dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Menurutnya, meski KUHP baru telah disahkan, masih ada beberapa pasal yang memicu perdebatan luas di masyarakat.
Ia menegaskan kritik tersebut merupakan bagian wajar dari proses transisi hukum pidana nasional.
“Kami mencatat ada beberapa isu yang paling sering disorot publik,” ujar Supratman pada Senin, 5 Januari 2026.
3 Isu Utama yang Memicu Perdebatan
Dari berbagai masukan yang diterima pemerintah, Supratman menyebut setidaknya terdapat tiga isu utama yang paling sering menjadi bahan kritik dan diskusi publik, yakni:
- Ketentuan perzinahan, yang dinilai sensitif karena berkaitan dengan moral dan kehidupan privat warga negara.
- Aturan mengenai kebebasan berekspresi, termasuk kekhawatiran pembatasan ruang kritik terhadap kekuasaan.
- Pemidanaan terhadap kelompok tertentu, seperti individu yang dikaitkan dengan status konstituen atau koresponden tertentu.
Ketiga isu tersebut disebut sebagai topik yang paling banyak mendapat perhatian dari masyarakat sipil dan akademisi.
Proses Panjang Puluhan Tahun
Supratman menekankan bahwa KUHP Nasional bukanlah produk hukum yang disusun secara tergesa-gesa.
Proses perumusannya telah dimulai sejak 1963, dan baru rampung lebih dari 60 tahun kemudian.
Pengesahan KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sekaligus menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana warisan kolonial Belanda.
“Ini adalah tonggak penting dalam sejarah hukum pidana Indonesia,” tegas Supratman.
Menariknya, Supratman mengungkap bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebenarnya selesai dibahas lebih awal dibanding KUHP.
Draf KUHAP rampung pada 2022 dan disahkan DPR pada 6 Desember 2023.
Hal ini dilakukan untuk memastikan sistem hukum pidana materiil dan formil dapat berjalan selaras saat diterapkan.
Pembahasan Libatkan Publik Luas
Menanggapi kritik yang muncul, Supratman menegaskan bahwa seluruh pasal dalam KUHP telah melalui pembahasan mendalam bersama DPR serta melibatkan partisipasi publik secara luas.