Home Hukum & Kriminal SIAP-SIAP! KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026: Seks di Luar Nikah Dibui, Penghinaan Negara Dipenjara 3 Tahun
Hukum & Kriminal

SIAP-SIAP! KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026: Seks di Luar Nikah Dibui, Penghinaan Negara Dipenjara 3 Tahun

Bagikan
KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026
KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026
Bagikan

Finnews.id – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai diberlakukan pada hari ini, Jumat, 2 Januari 2026.

KUHP ini menuai kontroversi karena dianggap mengkriminalisasi hubungan seks di luar nikah dan penghinaan terhadap negara. Selain KUHP, KUHAP yang baru juga diberlakukan di waktu yang sama.

Pemerintah menekankan pentingnya pengawasan publik untuk mencegah penyalahgunaan.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan KUHP setebal 345 halaman ini yang disahkan pada 2022 untuk menggantikan hukum pidana lama yang berasal dari era kolonial Belanda.

Definisi yang luas dalam KUHP baru memicu kekhawatiran di kalangan aktivis demokrasi.

Mereka menilai KUHP ini berpotensi membatasi kebebasan sipil dan kebebasan berpendapat. Selain itu, menempatkan para pengkritik pemerintah dalam risiko penangkapan.

Menteri Hukum mengakui adanya potensi penyalahgunaan dalam penerapan KUHP baru.

“Memang ada risiko penyalahgunaan. Tapi yang penting adalah pengawasan publik. Semua yang baru tidak langsung sempurna,” kata Supratman Andi Agtas pada Rabu, 31 Desember 2025.

Ketentuan Kontroversial dalam KUHP Baru

Beberapa ketentuan utama dalam KUHP baru yang menjadi sorotan adalah:

  • Hubungan Seks di Luar Nikah: Dapat dipidana hingga satu tahun penjara. Tetapi hanya jika ada pengaduan dari pasangan, orang tua, atau anak.
  • Penghinaan terhadap Presiden atau Lembaga Negara: Dapat dihukum hingga tiga tahun penjara.
  • Penyebaran Komunisme atau Ideologi Anti-Pancasila: Terancam hukuman hingga empat tahun penjara.
  • Definisi “Menyerang Kehormatan atau Martabat”: Mencakup fitnah atau pencemaran nama baik, yang dinilai terlalu luas oleh para ahli hukum.

Menteri Hukum menjelaskan aparat penegak hukum telah diberikan sosialisasi terkait KUHP baru ini.

Bersamaan dengan KUHAP yang juga berlaku mulai 2 Januari 2026, terdapat mekanisme pengawasan untuk membatasi penyalahgunaan kekuasaan.

Bagikan
Artikel Terkait
AKP Deky tiba dengan tangan diborgol. Ia memilih bungkam saat digiring penyidik ke dalam gedung Bareskrim Polri. Deky sebelumnya telah dipecat tidak hormat dari Polri melalui sidang etik
Hukum & Kriminal

Kasus Besar Menggeliat! Mantan Kasat Resnarkoba Kutai Barat Tiba di Jakarta, Bareskrim Siap Bongkar Fakta Baru!

Finnews.id – KRIMINAL Pusat perhatian publik kini tertuju pada markas besar kepolisian...

Hukum & Kriminal

Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel dan Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar dari PT TSHI

finnews.id – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto,...

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Disorot, Komnas Perempuan Desak Proses Hukum! 

finnews.id – Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia...

Hukum & Kriminal

Briptu BTS Dijatuhi Sanksi Demosi 11 Tahun! Terbukti Rekam Polwan Lagi Mandi

finnews.id – Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi tegas kepada Briptu...