Home News Ada Potensi Kegagalan Keberangkatan Puluhan Ribu Jemaah Haji Khusus Tahun Ini
News

Ada Potensi Kegagalan Keberangkatan Puluhan Ribu Jemaah Haji Khusus Tahun Ini

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Kementerian Haji dan umrah (Kemenhaj) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) didesak segera mengambil langkah cepat untuk mengatasi masalah penyelenggaraan haji khusus 2026 yang berpotensi terjadi kegagalan keberangkatan puluhan ribu jemaah.

Desakan itu dikeluarkan Komisi Nasional (Komnas) Haji, menyusul pernyataan sikap terbuka 13 organisasi penyelenggara haji khusus, antara lain AMPHURI, Himpuh, Sapuhi, dan Gaphura.

Para organinsai penyelenggara haji khusus itu menilai, situasi saat ini berada pada titik kritis dan belum pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

“Problemnya memang tidak tunggal, namun bersumber dari sistem dan kebijakan yang dibuat oleh Kementerian Haji dan BPKH yang sampai dengan saat ini belum melakukan pencairan/ pendistribusian keuangan (PK) haji kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” kata Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, Jumat, 2 Januari 2025, dikutip Antara.

Mustolih menjelaskan, hingga kini Kementerian Haji bersama BPKH belum melakukan pencairan atau pendistribusian keuangan (PK) haji khusus kepada PIHK.

Padahal, dana tersebut merupakan syarat utama bagi PIHK untuk membayar berbagai layanan haji di Arab Saudi yang menjadi dasar penerbitan visa jelamaah.

Jemaah Calhaj Khusus Wajib Melakukan Pelunasan

Menurut Mustolih, jamaah calon haji khusus yang telah masuk kuota 2026 wajib melakukan pelunasan biaya sesuai jadwal yang ditetapkan Kementerian Haji ke rekening penampungan BPKH.

Selanjutnya, dana tersebut harus disalurkan kembali kepada PIHK tempat jamaah mendaftar agar dapat digunakan membayar layanan akomodasi, transportasi, serta Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina).

“Jika PIHK tidak dapat melakukan pembayaran tepat waktu sesuai ketentuan otoritas Arab Saudi, maka jamaah dipastikan tidak memperoleh visa haji,” katanya.

Pemerintah Arab Saudi, kata dia, sejak Juni 2025 telah menetapkan tenggat waktu melalui sistem Nusuk, yakni batas akhir pembayaran paket Armuzna pada 4 Januari 2026, transfer kontrak akomodasi dan transportasi darat pada 20 Januari 2026, serta penyelesaian seluruh kontrak layanan pada 1 Februari 2026.

Bagikan
Artikel Terkait
Foto ikang Fawzi di atas panggung
News

Ikang Fawzi Tersinggung Putrinya Dicoret dari PPIH 2026, Pilih Serahkan pada Kehendak Tuhan

finnews.id – Musisi senior Ikang Fawzi akhirnya angkat bicara soal polemik pencoretan...

News

Satgas Damai Cartenz Tangkap 4 Anggota KKB Anak Buah Elkius Kobak di Yahukimo

finnews.id – Satuan Tugas (Satgas) Damai Cartenz 2026 kembali mencatatkan keberhasilan dalam...

News

Pameran Jakarta International Jewelry Fair (JIJF) 2026 di JCC Ricuh, Area Terpaksa Ditutup

finnews.id – Pameran Jakarta International Jewelry Fair (JIJF) 2026 di JCC Ricuh,...

Kenapa Kentut Bau
News

Jangan Kaget! Ini Jumlah Kentut yang Sehat pada Orang Dewasa

finnews.id – Kentut sering kali dianggap memalukan dan identik dengan gangguan pencernaan....