Home News Ada Potensi Kegagalan Keberangkatan Puluhan Ribu Jemaah Haji Khusus Tahun Ini
News

Ada Potensi Kegagalan Keberangkatan Puluhan Ribu Jemaah Haji Khusus Tahun Ini

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Kementerian Haji dan umrah (Kemenhaj) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) didesak segera mengambil langkah cepat untuk mengatasi masalah penyelenggaraan haji khusus 2026 yang berpotensi terjadi kegagalan keberangkatan puluhan ribu jemaah.

Desakan itu dikeluarkan Komisi Nasional (Komnas) Haji, menyusul pernyataan sikap terbuka 13 organisasi penyelenggara haji khusus, antara lain AMPHURI, Himpuh, Sapuhi, dan Gaphura.

Para organinsai penyelenggara haji khusus itu menilai, situasi saat ini berada pada titik kritis dan belum pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

“Problemnya memang tidak tunggal, namun bersumber dari sistem dan kebijakan yang dibuat oleh Kementerian Haji dan BPKH yang sampai dengan saat ini belum melakukan pencairan/ pendistribusian keuangan (PK) haji kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” kata Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, Jumat, 2 Januari 2025, dikutip Antara.

Mustolih menjelaskan, hingga kini Kementerian Haji bersama BPKH belum melakukan pencairan atau pendistribusian keuangan (PK) haji khusus kepada PIHK.

Padahal, dana tersebut merupakan syarat utama bagi PIHK untuk membayar berbagai layanan haji di Arab Saudi yang menjadi dasar penerbitan visa jelamaah.

Jemaah Calhaj Khusus Wajib Melakukan Pelunasan

Menurut Mustolih, jamaah calon haji khusus yang telah masuk kuota 2026 wajib melakukan pelunasan biaya sesuai jadwal yang ditetapkan Kementerian Haji ke rekening penampungan BPKH.

Selanjutnya, dana tersebut harus disalurkan kembali kepada PIHK tempat jamaah mendaftar agar dapat digunakan membayar layanan akomodasi, transportasi, serta Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina).

“Jika PIHK tidak dapat melakukan pembayaran tepat waktu sesuai ketentuan otoritas Arab Saudi, maka jamaah dipastikan tidak memperoleh visa haji,” katanya.

Pemerintah Arab Saudi, kata dia, sejak Juni 2025 telah menetapkan tenggat waktu melalui sistem Nusuk, yakni batas akhir pembayaran paket Armuzna pada 4 Januari 2026, transfer kontrak akomodasi dan transportasi darat pada 20 Januari 2026, serta penyelesaian seluruh kontrak layanan pada 1 Februari 2026.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Ratusan Ribu Hewan Ternak Terdampak Banjir Bandang dan Tanah Longsor Sumatra

finnews.id – Bencana alam yang melanda Sumatra beberapa waktu lalu, tak hanya...

Hukum & KriminalNews

Oknum Dosen UNIMA Lecehkan AEMM hingga Bunuh Diri, Sudah Beberapa Kali

finnews.id – DM, dosen yang mengajar di Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi...

Hukum & KriminalNews

Polda Sumut segera Tindak Lanjuti Kematian Mahasiswi UNIMA karena Dugaan Pelecehan

finnews.id – Dosen DM Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Universitas Negeri...

Hendro Pandowo Naik Pangkat Jadi Komjen, Jabat Irjen Kemenkum
News

Hendro Pandowo Naik Pangkat Jadi Komjen, Jabat Irjen Kemenkum

Finnews.id – Hendro Pandowo, resmi menyandang pangkat Komjen Polisi. Ini setelah . Perwira...