Finnews.id – Tradisi sapaan formal “Yang Terhormat” yang selama ini melekat erat dalam setiap persidangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mulai mendapatkan tantangan serius. Wacana penghapusan sapaan ini mencuat ke publik sebagai upaya untuk mendorong budaya kerja yang lebih egaliter dan efisien di lingkungan parlemen.
Momen terbilang bersejarah ini bermula saat Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana DPR yang berlangsung di Banda Aceh, Selasa 30 Desember 2025. Dalam rapat yang membahas nasib warga terdampak bencana tersebut, para pimpinan DPR secara mengejutkan meminta peserta rapat untuk langsung masuk ke inti permasalahan tanpa embel-embel sapaan formal yang panjang.
Kronologi di Balik Interupsi Efisiensi
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Ketegasan muncul saat Bupati Aceh Tamiang dan Bupati Pidie Jaya masih menggunakan sapaan “Yang Terhormat” saat memaparkan laporan wilayah mereka.
Melihat durasi waktu yang terbuang hanya untuk sapaan protokoler, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa langsung memberikan interupsi. Ia meminta para kepala daerah untuk menghentikan kebiasaan menyebut sapaan tersebut satu per satu.
“Berikutnya untuk mengefisiensikan waktu ya, jadi tidak usah disebut satu per satu yang terhormat-yang terhormatnya. Langsung to the point kepada laporan intinya,” tegas Saan Mustopa saat memimpin jalannya pemaparan.
Instruksi tersebut langsung mengubah suasana rapat menjadi lebih dinamis. Bupati Aceh Utara yang mendapatkan giliran selanjutnya, terpantau langsung memaparkan data tanpa basa-basi protokoler yang biasanya memakan waktu hingga beberapa menit di awal sambutan.
Dukungan terhadap Budaya Egaliter
Langkah pimpinan DPR ini mendapat apresiasi positif dari berbagai kalangan, termasuk Ketua Bappilu PKS, Mardani Ali Sera. Menurutnya, penghapusan sapaan formal ini merupakan langkah maju untuk membangun kesetaraan di antara pejabat publik dan mempercepat proses pengambilan keputusan.