finnews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang perayaan malam tahun baru dengan kembang api dan petasan. Penerapan larangan tersebut sebagai bentuk keprihatinan atas musibah bencana yang terjadi di sejumlah daerah.
Untuk mengawasi munculnya kembang api dan petasan di wilayah DKI Jakarta saat malam pergantian tahun, Pemprov DKI akan menerjunkan petugas gabungan.
Petugas gabungan berasal dari unsur Satpol PP, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta, serta TNI dan Kepolisian.
Menurut Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Tata Usaha Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono, pengawasan difokuskan pada kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan operasional, termasuk larangan menyalakan kembang api dan petasan saat pergantian tahun.
Ia menambahkan, larangan tersebut diberlakukan sebagai bentuk keprihatinan atas musibah bencana yang terjadi di sejumlah daerah.
“Sesuai edaran Sekda, tempat hiburan tidak diperbolehkan menyalakan kembang api dan petasan,” katanya, usai apel pasukan di halaman Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (31/12).
Kegiatan pemantauan akan dilaksanakan ke sejumlah kawasan dan lokasi di DKI Jakarta. “Terhadap mereka yang melanggar, bisa dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Karena itu, Ia mengimbau para pelaku usaha dan masyarakat agar mematuhinya. Sehingga perayaan malam pergantian tahun ini digelar tanpa mencederai aturan yang telah ditetapkan.
“Diharapkan agar berdoa bersama untuk saudara kita yang terkena bencana di Sumatera,” tandasnya.