Home News Lindungi Anak di Dunia Maya, Menkomdigi Masifkan Sosialisasi PP Tunas ke Penjuru Daerah
News

Lindungi Anak di Dunia Maya, Menkomdigi Masifkan Sosialisasi PP Tunas ke Penjuru Daerah

Bagikan
PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak
Menkomdigi Meutya Hafid menggandeng relawan TIK untuk menyosialisasikan PP Tunas (PP Nomor 17 Tahun 2025) guna melindungi anak di ranah digital secara optimal.Foto:Ilustrasi/TVRInews
Bagikan

Finnews.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, terus mempercepat langkah sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. Aturan yang populer dengan sebutan PP Tunas ini mengatur tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak guna menciptakan lingkungan digital yang lebih aman.

Dalam acara “Temu Nasional Pegiat Literasi Digital 2025” di Jakarta, Rabu 12 Desember 2025 Meutya menekankan bahwa keberhasilan regulasi ini sangat bergantung pada pemahaman masyarakat, terutama orang tua. Ia menyadari bahwa naskah peraturan pemerintah seringkali sulit dipahami oleh masyarakat awam, sehingga memerlukan jembatan komunikasi yang efektif.

“Karena ini bentuknya peraturan pemerintah, bahasanya mungkin agak membingungkan bagi sebagian orang. Kami memerlukan dukungan teman-teman Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (RTIK) untuk memperkenalkan aturan ini kepada para orang tua hingga ke daerah terpencil,” ujar Meutya kepada awak media.

Tantangan Implementasi dan Standar Global
Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah mengesahkan PP Tunas pada 28 Maret 2025 lalu. Namun, Meutya menjelaskan bahwa dampak nyata dari peraturan ini memang belum sepenuhnya terasa oleh publik. Secara teknis, setiap regulasi baru memerlukan waktu transisi minimal satu tahun untuk penyesuaian infrastruktur dan sosialisasi sebelum bisa berjalan optimal.

Meutya membandingkan tantangan ini dengan kebijakan di negara lain, seperti Australia. Australia baru bisa menjalankan undang-undang serupa pada Desember 2

025, meski telah mengesahkannya sejak November 2024. Hal ini menunjukkan bahwa mengatur ruang digital bagi anak merupakan pekerjaan kompleks yang menuntut ketelitian dalam detail pelaksanaannya.

Fokus pada Peran Orang Tua
Pemerintah menargetkan PP Tunas sebagai panduan bagi penyelenggara sistem elektronik (platform digital) untuk menyediakan fitur keamanan anak. Selain itu, aturan ini mendorong keterlibatan aktif orang tua dalam memantau aktivitas digital buah hati mereka. Menkomdigi berharap pada tahun depan, rincian teknis pelaksanaan PP Tunas sudah dapat terimplementasi secara menyeluruh di seluruh Indonesia.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
News

Heboh Warga Jateng Serukan Setop Bayar Pajak! Pajak Motor & Mobil Naik Imbas ‘Opsen PKB’, Ini Faktanya

finnews.id – Jagat media sosial Jawa Tengah tengah diguncang aksi protes warga...

Situasi terkini stasiun Gambir Jakarta
News

Mudik Gratis KAI Lebaran 2026 Dibuka: Cek Syarat, Rute, dan Cara Daftarnya

finnews.id – Kabar yang ditunggu-tunggu pemudik akhirnya tiba! PT Kereta Api Indonesia...

News

Sesar Cisadane Ancaman Gempa Baru Jabodetabek  

finnews.id – Sebuah temuan geologi mengejutkan baru-baru ini mengungkap jalur patahan besar...

Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien! Kemenkes Pasang Badan Buat Peserta JKN yang Nonaktif
News

Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien! Kemenkes Pasang Badan Buat Peserta JKN yang Nonaktif

finnews.id – Kabar penting buat kamu para pengguna BPJS Kesehatan! Kementerian Kesehatan...