Finnews.id – Kementerian Sosial (Kemensos) sedang mempercepat penyaluran Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) 2025 tahap akhir. Pada periode Desember ini, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria berhak menerima dana rapel sebesar Rp900.000. Mengingat hari ini, Rabu 31 Desember 2025, merupakan batas akhir pencairan, masyarakat diimbau segera memastikan status kepesertaannya agar dana tidak hangus dan kembali ke Kas Negara.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menegaskan bahwa validitas data menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, Kemensos menyediakan sistem pengecekan mandiri yang transparan agar masyarakat tidak terjebak informasi hoaks.
Cara Mudah Cek Status Penerima BLT Kesra 2025
Masyarakat dapat memverifikasi nama mereka sebagai penerima manfaat melalui dua cara resmi berikut:
1. Melalui Portal Resmi Kemensos (Tanpa Aplikasi)
Buka situs resmi [tautan mencurigakan telah dihapus] melalui browser di HP atau komputer.
Masukkan data wilayah domisili yang meliputi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
Ketikkan nama lengkap sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Masukkan kode verifikasi (captcha) yang muncul pada layar.
Klik tombol “Cari Data”. Sistem akan menampilkan status apakah Anda terdaftar dalam desil 1-4 DTKS serta jenis bantuan yang diterima.
2. Melalui Aplikasi “Cek Bansos”
Unduh aplikasi resmi Cek Bansos milik Kemensos di Google Play Store atau App Store.
Lakukan registrasi akun menggunakan NIK, nomor KK, dan alamat email aktif.
Unggah foto KTP dan swafoto (selfie) dengan KTP untuk verifikasi identitas.
Setelah akun aktif, Anda dapat melihat profil bantuan sosial secara otomatis serta menggunakan fitur “Usul-Sanggah” jika menemukan ketidaksesuaian data.
Syarat dan Prosedur Pencairan di PT Pos Indonesia
Pemerintah menyalurkan bantuan melalui dua jalur utama: 18 juta KPM melalui Bank Himbara dan 17 juta KPM melalui PT Pos Indonesia. Bagi Anda yang terdaftar melalui PT Pos, berikut prosedur pengambilannya:
Membawa Undangan: Pastikan Anda telah menerima surat undangan resmi dari RT/RW atau kelurahan setempat.