Potongan pajak untuk pembelian emas juga berlaku sesuai PMK, yakni PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi transaksi.
Anda dapat melakukan transaksi atau mengecek pembaruan harga secara langsung melalui situs resmi Logam Mulia atau menggunakan layanan Galeri 24 untuk opsi pembelian lainnya. Harga tersebut belum termasuk pajak (PPh 22) sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP atau 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP.