4. Verponding
Verponding adalah pajak tahunan atas tanah yang diberlakukan pada masa pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia. Pajak ini dikenakan pada tanah-tanah milik penduduk, terutama tanah yang memiliki nilai ekonomis tinggi.
Mulai tahun depan, verponding tidak lagi berlaku sebagai alat bukti hukum kepemilikan tanah. Dokumen tersebut hanya berfungsi sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah.
5. Kekitir
Kekitir menurut KBBI merupakan tanda pemilikan tanah dan besarnya pajak (tanah) yang harus dibayar. Mulai 2026, hal tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat bukti hukum kepemilikan tanah menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.
6. Papil
Mirip dengan kekitir, papil merupakan catatan tanda pemilikan tanah dan besarnya pajak (tanah) yang sudah dibayarkan. Papil juga termasuk sebagai dokumen yang tidak akan berlaku lagi sebagai alat bukti hukum kepemilikan tanah pada 2026.