Home Hukum & Kriminal Wajib Tahu! Ini Daftar Sertifikat Tanah Tidak Berlaku di 2026
Hukum & Kriminal

Wajib Tahu! Ini Daftar Sertifikat Tanah Tidak Berlaku di 2026

Sertifikat tanah

Bagikan
Bagikan

4. Verponding

Verponding adalah pajak tahunan atas tanah yang diberlakukan pada masa pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia. Pajak ini dikenakan pada tanah-tanah milik penduduk, terutama tanah yang memiliki nilai ekonomis tinggi.

Mulai tahun depan, verponding tidak lagi berlaku sebagai alat bukti hukum kepemilikan tanah. Dokumen tersebut hanya berfungsi sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah.

5. Kekitir

Kekitir menurut KBBI merupakan tanda pemilikan tanah dan besarnya pajak (tanah) yang harus dibayar. Mulai 2026, hal tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat bukti hukum kepemilikan tanah menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.

6. Papil

Mirip dengan kekitir, papil merupakan catatan tanda pemilikan tanah dan besarnya pajak (tanah) yang sudah dibayarkan. Papil juga termasuk sebagai dokumen yang tidak akan berlaku lagi sebagai alat bukti hukum kepemilikan tanah pada 2026.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & KriminalViral

Viral, Istri Tikam Suami hingga Tewas di Lao Cai

finnews.id – Suami ditikam hingga tewas oleh istrinya di Lao Cai. Seorang...

Hukum & Kriminal

UPT Pemasyarakatan di NTT Berikan Remisi Khusus Natal

Secara keseluruhan, total penerima Remisi Khusus I (RK I) berjumlah 1.892 orang,...

Hukum & Kriminal

Fakta Terbaru Teror Bom Sekolah Depok, Bikin Geleng Kepala

Hasil penyisiran memastikan ancaman bom tersebut tidak terbukti. Meski begitu, polisi tetap...

Harvey Moeis Dapat Remisi Natal
Hukum & Kriminal

ENAK YA! Harvey Moeis Dapat Remisi Natal! Padahal Negara Rugi Rp300 Triliun, Masih Ada Efek Jera?

Kasus ini berkaitan dengan aktivitas pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan (IUP)...