Dinas Gulkarmat Provinsi DKI Jakarta, lanjutnya, akan terus mendorong penguatan kapasitas penanggulangan kebakaran dan penyelamatan baik di Jakarta maupun di berbagai daerah di Indonesia.
Pelaksanaan hibah kendaraan dinas operasional atau KDO pemadam kebakaran ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024. Bayu menjelaskan, pada periode 2023-2025, Pemprov DKI Jakarta menerima proposal sebanyak 53 permohonan hibah dari provinsi, kabupaten, dan kota.
Berikut 14 daerah penerima hibah kendaraan pemadam kebakaran Pemprov DKI:
– Kota Bekasi
– Kota Semarang
– Kota Tangerang Selatan
– Kota Ambon
– Kota Padang Panjang
– Kabupaten Minahasa Selatan
– Kabupaten Kediri
– Kabupaten Purbalingga
– Kabupaten Pesawaran
– Kabupaten Cianjur
– Kabupaten Poso
– Kabupaten Pesisir Barat
– Kabupaten Minahasa
– Kabupaten Karo.