finnews.id – Pulau Kunti yang berada di dalam kawasan Ciletuh Palabuhanratu UNESCO Global Geopark (CPUGG) di Sukabumi, Jawa Barat, termasuk salah satu Hidden Gem wisata Indonesia.
Sayangnya Pulau tersebut sudah ditutup total untuk kunjungan langsung sejak 2024 karena statusnya sebagai kawasan konservasi di UNESCO Global Geopark Ciletuh Palabuhanratu (CPUGG), jadi tidak bisa jadi destinasi Tahun Baru 2026; wisatawan hanya bisa menikmati keindahannya dari perahu atau kejauhan sambil menghormati larangan masuk demi menjaga ekosistem pulau yang rapuh, meskipun aktivitas seperti snorkeling di sekitar pulau mungkin masih bisa diakses dengan izin atau tur khusus.
Kini, keindahan pulau tersebut hanya bisa dinikmati dari kejauhan.
Meski dikenal sebagai pulau kecil dengan panorama alam yang indah, Pulau Kunti tidak lagi dapat dikunjungi secara langsung oleh wisatawan. Penutupan dilakukan karena sejumlah persoalan serius, terutama kerusakan lingkungan dan maraknya aktivitas ilegal di kawasan tersebut.
Salah satunya adalah munculnya pedagang ilegal serta perambahan lahan yang semakin tidak terkendali, termasuk pembukaan kebun singkong dan kebun pisang di area konservasi.
Dalam arsip berita media yang ada, Kepala Resor (Kares) Cikepuh, Iwan Setiawan, menjelaskan bahwa kebijakan penutupan telah melalui pertimbangan matang dan proses sosialisasi yang panjang kepada masyarakat serta pelaku usaha wisata.
Dia mengatakan bahwa sejak awal, segala bentuk aktivitas di Pulau Kunti sebenarnya sudah dilarang karena statusnya sebagai kawasan konservasi, termasuk di area pasir putihnya.
Larangan kunjungan ke Pulau Kunti merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Menurut Iwan, berbagai kegiatan yang selama ini berlangsung di pulau tersebut bersifat ilegal dan berpotensi merusak kawasan konservasi. Karena itu, penutupan dinilai sebagai langkah penting untuk menjaga fungsi ekologis sekaligus mempertahankan nilai geopark.
Selain faktor lingkungan, penutupan Pulau Kunti juga berkaitan dengan proses revalidasi Geopark Ciletuh Palabuhanratu oleh tim asesor UNESCO pada akhir 2024. Kebijakan itu menjadi bagian dari upaya menjaga kawasan konservasi agar nilai geopark tidak menurun atau bahkan dicabut statusnya.