Home Ekonomi RP6.62 TRILIUN MAU DIKEMANAKAN? Purbaya Bingung Alokasikan Dana Sitaan Korupsi
Ekonomi

RP6.62 TRILIUN MAU DIKEMANAKAN? Purbaya Bingung Alokasikan Dana Sitaan Korupsi

Bagikan
UANG RP6.62 TRILIUN MAU DIKEMANAKAN
UANG RP6.62 TRILIUN MAU DIKEMANAKAN
Bagikan

Finnews.id – Banyak yang bertanya: uang Rp6.62 triliun hasil penyitaan lahan dan tindak pidana korupsi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) akan dipakai untuk apa?

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengakui pemerintah masih merancang pemanfaatannya.

Dia menjelaskan dana tersebut telah masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, alokasi spesifiknya belum ditentukan karena baru saja diterima.

“Sekarang uangnya baru masuk. Nanti kita desain seperti apa. Yang jelas, ada bencana kan di sana. Tapi uangnya sudah cukup,” ujar Purbaya.

Menkeu juga menyebutkan kebutuhan penanganan bencana nasional telah memiliki anggaran tersendiri yang dialokasikan pemerintah sebesar Rp60 triliun.

Dengan anggaran sebesar itu, seharusnya tidak ada masalah dari sisi pembiayaan kebencanaan.

Pembangunan, Tabungan atau Tekan Defisit?

Ke depan, dana tambahan ini berpotensi digunakan untuk mendorong pembangunan, menjadi tabungan pemerintah, atau dimanfaatkan untuk membantu menekan defisit anggaran.

“Artinya, ya dipakai lah untuk mendorong pembangunan nanti. Ini belum-belum didesain ya karena baru hari ini masuk,” jelas Purbaya.

Dia menilai tambahan penerimaan ini memberikan ruang fiskal yang lebih kuat bagi pemerintah untuk menjaga defisit tetap di bawah ambang batas 3 persen sesuai ketentuan undang-undang.

“Ini bisa juga dipakai ngurangin defisit, atau kita pakai nanti tabungan untuk dibelanjakan tahun depan. Tapi, utamanya kita lihat defisit kita seperti apa, ini jadi bagus sekali untuk ngurangin defisit,” paparnya.

Dari Kasus Sawit Hingga Impor Gula

Jaksa Agung melaporkan hasil penyelamatan keuangan negara dan penagihan denda administratif senilai total Rp6,62 triliun.

Nilai tersebut berasal dari hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp2,34 triliun yang berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel.

Lainnya, hasil penyelamatan keuangan negara atas penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung senilai Rp4,28 triliun yang berasal dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan perkara impor gula.

Bagikan
Artikel Terkait
Ekonomi

Diprotes Buruh soal UMP 2026, Airlangga Hartarto: UMP Bukan Standar Gaji Ideal Bagi Pekerja

finnews.id – Gelombang protes buruh terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026,...

Ekonomi

Kementerian ESDM Lelang 8 Blok Migas, Dua Berlokasi di Papua

finnews.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengumumkan lelang...

UMK se-Jabar 2026
Ekonomi

Daftar Besaran UMK 2026 Kabupaten-Kota Se-Jawa Barat, Kota Bekasi Tertinggi

finnews.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)...

CEGAH GAGAL BAYAR PAYLATER, OJK Terbitkan Aturan Baru
Ekonomi

CEGAH GAGAL BAYAR PAYLATER! OJK Terbitkan Aturan Baru, Ini Poin Pentingnya

Finnews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat ekosistem Buy Now Pay Later...