Home News Pemprov Jakarta Buka Suara Soal Polemik UMP 2026, Chico Hakim: Sudah Melalui Musyawarah Panjang
News

Pemprov Jakarta Buka Suara Soal Polemik UMP 2026, Chico Hakim: Sudah Melalui Musyawarah Panjang

Bagikan
Penjelasan Pemprov DKI soal UMP Jakarta 2026
Stafsus Gubernur Jakarta, Chico Hakim, menegaskan penetapan UMP 2026 sebesar Rp5,72 juta sudah melalui musyawarah panjang.Foto:ANT
Bagikan

Finnews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp5.729.876 bukan merupakan keputusan sepihak. Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, menyebut angka tersebut lahir dari proses diskusi yang melibatkan berbagai pihak terkait.

Menurut Chico, Dewan Pengupahan Provinsi telah melakukan pembahasan mendalam yang mempertemukan perwakilan buruh, pengusaha, serta unsur pemerintah. Seluruh proses penghitungan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan untuk memastikan dasar hukum yang kuat.

Formula di Balik Angka Rp5,7 Juta
Gubernur Pramono Anung menetapkan kenaikan sebesar 6,17 persen atau naik Rp333.115 dari tahun sebelumnya. Dalam penentuannya, pemerintah menggunakan indeks alfa sebesar 0,75 sebagai titik tengah guna menjaga keseimbangan daya beli pekerja sekaligus keberlangsungan dunia usaha.

“Formulasi ini mempertimbangkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi Jakarta. Dengan indeks alfa 0,75, kami memastikan kenaikan UMP tetap berada di atas tingkat inflasi daerah,” jelas Chico Hakim di Jakarta, Jumat (26/12/2025).

Penetapan ini sempat menuai kritik dari serikat buruh yang menginginkan angka lebih tinggi. Namun, Pemprov DKI menilai formula tersebut merupakan jalan tengah paling rasional untuk menjaga stabilitas ekonomi ibu kota di tengah situasi global yang dinamis.

Respons Terhadap Penolakan Buruh
Terkait gelombang penolakan dari aliansi buruh, Pemprov DKI menyatakan tetap menghargai aspirasi tersebut sebagai bagian dari demokrasi. Chico menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap keinginan pekerja, namun untuk saat ini angka yang telah diteken tetap berlaku.

“Kami memahami dan menghargai aspirasi kelompok buruh. Pemprov DKI akan memantau ketat implementasi UMP ini mulai 1 Januari 2026 untuk memastikan semua hak pekerja terpenuhi sesuai regulasi yang ada,” tambah Chico.

Dengan pengumuman ini, besaran upah baru tersebut resmi menjadi acuan penggajian di Jakarta untuk periode tahun depan, meski ancaman gugatan hukum dari pihak buruh masih membayangi kebijakan tersebut.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
News

Pelibatan TNI Berantas Terorisme, KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak: Wajib Berlandaskan Hukum!

finnews.id – Isu pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pemberantasan terorisme kembali...

Diskon Tiket hingga 30% dan Kerja dari Mana Saja, Ini Jurus Pemerintah Hadapi Mudik Akbar 2026
News

Diskon Tiket hingga 30% dan Kerja dari Mana Saja, Ini Jurus Pemerintah Hadapi Mudik Akbar 2026

Finnews.id – Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis untuk mengantisipasi lonjakan mudik Idul...

Pemindahan Narapidana ke Nusakambangan
News

Zero Narkoba dan HP, 2.189 Napi High Risk Dipindah ke Lapas Super Maximum Nusakambangan

finnews.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan total...

Kementerian PU Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat di Jawa Timur, Targetkan Operasional Tahun Ajaran 2026
News

Kementerian PU Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat di Jawa Timur, Targetkan Operasional Tahun Ajaran 2026

finnews.id – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kini tengah menggenjot penyelesaian pembangunan permanen...