Home News Masa Tanggap Darurat Bencana di Aceh Diperpanjang hingga 8 Januari 2026
News

Masa Tanggap Darurat Bencana di Aceh Diperpanjang hingga 8 Januari 2026

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh membuat pemerintah setempat menetapkan status tanggap darurat bencana. Kini, untuk kedua kalinya status bencana itu diperpanjang.

“Gubernur Aceh menetapkan perpanjangan kedua status tanggap darurat bencana hidrometeorologi Aceh 2025 selama 14 hari, terhitung 26 Desember sampai 8 Januari 2026,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, Kamis, 25 Desember 2025.

Perpanjangan status tanggap darurat ini ditetapkan setelah dilaksanakan rapat forkopimda dan mendengarkan laporan analisis cepat pos komando tanggap darurat bencana Aceh.

Selain itu, perpanjangan ini juga berdasarkan hasil rapat secara virtual dengan seluruh kabupaten/kota terdampak bencana pada 23 Desember 2025, serta hasil kajian penanganan darurat bencana Aceh bersama Menko PMK Pratikno dan Kepala BNPB Suharyanto.

Pendistribusian Logistik Bantuan Dipercepat

Ia menjelaskan, dengan perpanjangan ini, Gubernur Aceh menginstruksikan kepada seluruh SKPA dan mengingatkan stakeholder lainnya untuk mempercepat pendistribusian logistik bagi korban terdampak, baik yang di pengungsian serta rumah warga hingga ke desa pelosok terisolasi.

“Tangani, layani, lindungi, dan penuhi hak-hak dasar pengungsi sesuai standar HAM,” ujarnya.

Selanjutnya, juga harus memberikan layanan kesehatan terbaik kepada masyarakat terdampak bencana, dengan memfungsikan seluruh rumah sakit, puskesmas, puskesmas pembantu, dan membuka pos pelayanan kesehatan hingga ke pelosok Aceh yang masih terisolasi.

Gubernur Aceh juga meminta semua pihak untuk mempersiapkan proses belajar mengajar dengan sebaik-baiknya untuk anak-anak korban bencana, sediakan pakaian, sepatu, tas serta perlengkapan lainnya agar sekolah dapat berjalan baik.

“Persiapkan pembangunan infrastruktur agar berjalan dengan baik dan sempurna,” katanya.

Tak hanya itu, tambah MTA, Gubernur Aceh juga telah menginstruksikan bahwa pada masa perpanjangan kedua ini seluruh SKPA harus menjalankan tupoksinya secara baik, terfokus, dan masif dalam menjalankan kegiatan penanganan tanggap darurat.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Mudik Gratis BUMN 2026 Dibuka, Targetkan 100 Ribu Lebih Pemudik Pulang Kampung

finnews.id – Program Mudik Gratis Lebaran kembali digelar pada 2026. Menyambut Hari...

Kemenkes kirim nakes bencana
News

673 Pasien Talasemia Terancam Putus Perawatan! Menkes Bongkar Dampak Penonaktifan PBI BPJS

finnews.id – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberi perhatian khusus terhadap polemik...

News

Pelibatan TNI Berantas Terorisme, KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak: Wajib Berlandaskan Hukum!

finnews.id – Isu pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pemberantasan terorisme kembali...

Diskon Tiket hingga 30% dan Kerja dari Mana Saja, Ini Jurus Pemerintah Hadapi Mudik Akbar 2026
News

Diskon Tiket hingga 30% dan Kerja dari Mana Saja, Ini Jurus Pemerintah Hadapi Mudik Akbar 2026

Finnews.id – Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis untuk mengantisipasi lonjakan mudik Idul...