Home Hukum & Kriminal Ini Sosok dan Motif Pelaku Penebar Teror Bom di 10 Sekolah Depok
Hukum & Kriminal

Ini Sosok dan Motif Pelaku Penebar Teror Bom di 10 Sekolah Depok

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Polres Metro Depok mengungkap fakta baru terkait teror ancaman bom yang menyasar 10 sekolah di Kota Depok, Jawa Barat. Pelaku berinisial H (23) diketahui memilih target sekolah secara acak dengan memanfaatkan teknologi pencarian berbasis kecerdasan buatan.

Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Kompol Made Oka, menjelaskan bahwa tersangka mencari alamat sekolah menggunakan bantuan aplikasi berbasis AI, termasuk mesin pencarian seperti ChatGPT, lalu mengirimkan ancaman secara acak melalui email.

“Pemilihan sekolah dilakukan secara random. Pelaku mencari alamat-alamat tersebut dengan bantuan teknologi, kemudian mengirimkannya secara acak,” ujar Made Oka dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Menurut polisi, motif pelaku melakukan aksi teror tersebut bukan karena alasan ideologis, melainkan untuk mencari perhatian. Selain itu, tersangka juga merupakan alumni salah satu sekolah yang menjadi sasaran ancaman.

“Faktanya, kami memastikan bahwa tersangka H adalah pihak yang mengirimkan email ancaman tersebut,” tegas Made Oka.

Sebelumnya, Kepolisian membenarkan adanya laporan ancaman bom yang diterima sejumlah sekolah di wilayah Depok pada Selasa (23/12). Aparat langsung bergerak cepat dengan melakukan penyisiran di lokasi-lokasi yang disebutkan dalam pesan ancaman.

“Iya, betul. Saat ini sudah dilakukan penyisiran,” kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, saat dikonfirmasi.

Hasil penyisiran menunjukkan bahwa ancaman bom tersebut tidak terbukti. Meski demikian, polisi tetap melakukan pemeriksaan menyeluruh demi memastikan keamanan seluruh lingkungan sekolah.

Adapun 10 sekolah yang menerima ancaman bom tersebut adalah SMA Arrahman, SMA Al Mawaddah, SMA Negeri 4 Depok, SMA PGRI 1, SMA Bintara Depok, SMA Budi Bakti, SMA Cakra Buana, SMA 7 Sawangan, SMA Nururrahman, dan SMAN 6 Depok.

Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas pelaku teror yang meresahkan masyarakat dan mengimbau publik untuk tidak mudah terpancing oleh informasi ancaman yang belum terverifikasi.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel dan Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar dari PT TSHI

finnews.id – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto,...

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Disorot, Komnas Perempuan Desak Proses Hukum! 

finnews.id – Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia...

Hukum & Kriminal

Briptu BTS Dijatuhi Sanksi Demosi 11 Tahun! Terbukti Rekam Polwan Lagi Mandi

finnews.id – Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi tegas kepada Briptu...

Hukum & Kriminal

Heboh! Anggota Polisi Terseret Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang

finnews.id – Polda Metro Jaya membenarkan keterlibatan seorang oknum anggota Polri dalam...