Home Ekonomi Diprotes Buruh soal UMP 2026, Airlangga Hartarto: UMP Bukan Standar Gaji Ideal Bagi Pekerja
Ekonomi

Diprotes Buruh soal UMP 2026, Airlangga Hartarto: UMP Bukan Standar Gaji Ideal Bagi Pekerja

Bagikan
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto.
Bagikan

finnews.id – Gelombang protes buruh terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, khususnya di DKI Jakarta, akhirnya mendapat respons langsung dari pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa UMP sejatinya merupakan batas upah terendah, bukan standar gaji ideal bagi seluruh pekerja.

Airlangga menyampaikan bahwa penetapan UMP 2026 telah melalui perhitungan matang dan menggunakan formulasi yang dinilai adil serta objektif.

Perhitungan tersebut mencakup tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, hingga penyesuaian indeks alfa yang tahun ini dinaikkan pemerintah.

“UMP itu kan upah minimum. Besarannya sudah diputuskan dengan formula yang jelas—inflasi ditambah indeks dikalikan pertumbuhan ekonomi di provinsi atau kabupaten masing-masing,” ujar Airlangga saat ditemui di Pondok Indah Mal, Jakarta Selatan, Jumat (26/12/2025).

Pemerintah Klaim Formulasi Sudah Ideal

Menurut Airlangga, pemerintah telah menaikkan indeks alfa dalam formula UMP ke kisaran 0,5 hingga 0,9 persen sebagai bentuk keberpihakan terhadap pekerja, sekaligus untuk menjaga daya beli di tengah tekanan inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.

Ia menilai, angka UMP yang ditetapkan saat ini sudah layak dijadikan patokan minimum agar pekerja tetap mampu memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

Tak Semua Daerah Bergaji UMP

Airlangga juga menekankan bahwa realitas di lapangan menunjukkan banyak pekerja, khususnya di kawasan industri dan kawasan ekonomi khusus, menerima gaji di atas UMP.

“Di kawasan industri dan sektor-sektor tertentu, terutama yang padat modal, rata-rata upah pekerjanya memang sudah di atas UMP. Jadi tidak semua pekerja bergaji UMP,” jelasnya.

Hal ini, menurutnya, menunjukkan bahwa UMP bukanlah batas atas, melainkan titik awal dalam struktur pengupahan.

UMP untuk Pekerja Baru, Bukan Senior

Lebih lanjut, Airlangga menegaskan bahwa UMP pada dasarnya ditujukan sebagai standar minimum bagi pekerja pemula atau fresh graduate. Sementara bagi pekerja berpengalaman, pemerintah mendorong dunia usaha menerapkan sistem pengupahan berbasis produktivitas.

“Ini standar minimal. Kami berharap dunia usaha mendorong pengupahan berbasis produktivitas, sehingga sejalan dengan kinerja dan kemampuan masing-masing perusahaan,” kata Airlangga.

Meski pemerintah mengklaim formulasi UMP sudah ideal, protes buruh masih terus bergulir. Serikat pekerja menilai besaran UMP 2026, terutama di Jakarta, belum sepenuhnya mencerminkan standar hidup layak.

Pemerintah pun membuka ruang dialog lanjutan agar kebijakan pengupahan tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Bagikan
Artikel Terkait
UANG RP6.62 TRILIUN MAU DIKEMANAKAN
Ekonomi

RP6.62 TRILIUN MAU DIKEMANAKAN? Purbaya Bingung Alokasikan Dana Sitaan Korupsi

Finnews.id – Banyak yang bertanya: uang Rp6.62 triliun hasil penyitaan lahan dan...

Ekonomi

Kementerian ESDM Lelang 8 Blok Migas, Dua Berlokasi di Papua

finnews.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengumumkan lelang...

UMK se-Jabar 2026
Ekonomi

Daftar Besaran UMK 2026 Kabupaten-Kota Se-Jawa Barat, Kota Bekasi Tertinggi

finnews.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)...

CEGAH GAGAL BAYAR PAYLATER, OJK Terbitkan Aturan Baru
Ekonomi

CEGAH GAGAL BAYAR PAYLATER! OJK Terbitkan Aturan Baru, Ini Poin Pentingnya

Finnews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat ekosistem Buy Now Pay Later...