finnews.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengumumkan lelang delapan blok minyak dan gas bumi (migas) pada tahun 2025. Dari jumlah tersebut, dua blok migas berada di wilayah Papua, yakni Akimeugah I dan Akimeugah II yang berlokasi di Papua Selatan dan Papua Pegunungan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga ketahanan dan ketersediaan energi nasional di masa depan melalui peningkatan kegiatan eksplorasi migas.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong eksplorasi guna menemukan cadangan migas baru.
“Untuk menjaga ketersediaan energi nasional di masa depan, Kementerian ESDM terus mendorong eksplorasi minyak dan gas bumi sehingga diharapkan dapat diperoleh cadangan-cadangan baru,” ujar Laode.
Skema Lelang: Penawaran Langsung dan Reguler
Dari delapan blok migas yang ditawarkan:
- Tiga blok dilelang melalui penawaran langsung
- Lima blok melalui lelang reguler
Penawaran ini sekaligus melengkapi target pemerintah yang menawarkan total 20 blok migas sepanjang tahun 2025, menunjukkan bahwa potensi migas Indonesia masih sangat besar dan terbuka bagi investor.
Jadwal Lelang Migas 2025
Tahap I dan II
- Tahap I: 20 Juni 2025 (3 Wilayah Kerja)
- Tahap II: 14 Oktober 2025 (9 Wilayah Kerja)
Pemerintah kini membuka Lelang Wilayah Kerja Migas Tahap III Tahun 2025, yang kembali mengundang investor nasional maupun internasional.
“Sesuai arahan Menteri ESDM Bapak Bahlil Lahadalia, kami mengundang calon investor dan perusahaan migas yang memiliki kapabilitas untuk berpartisipasi,” kata Laode.
Daftar Blok Migas yang Dilelang
Lelang Penawaran Langsung
- Nawasena (Jawa Timur)
- Mabelo (Sulawesi Tenggara)
- Tapah (Jambi dan Sumatera Selatan)
Akses Bid Document:
- 22 Desember 2025 – 3 Februari 2026
Batas Pemasukan Dokumen:
- 5 Februari 2026
Lelang Reguler
- Tuah Tanah (Riau dan Sumatera Utara)
- Arwana III (Laut Natuna)
- Rangkas (Jawa Barat dan Banten)
- Akimeugah I (Papua Selatan)
- Akimeugah II (Papua Pegunungan)
Akses Bid Document:
- 22 Desember 2025 – 17 April 2026
Batas Pemasukan Dokumen:
- 21 April 2026
Insentif dan Kemudahan bagi Investor Migas
Untuk meningkatkan daya tarik investasi, pemerintah telah melakukan berbagai pembenahan kebijakan, antara lain:
- Peningkatan porsi bagi hasil kontraktor
- FTP 10 persen (First Tranche Petroleum)
- Penetapan signature bonus minimum berbasis risiko
- Fleksibilitas skema kontrak Cost Recovery atau Gross Split
100 persen harga DMO - Tidak ada kewajiban relinquishment pada 3 tahun pertama
- Akses data migas melalui Migas Data Repository
- Fasilitas perpajakan dan peluang insentif ekonomi tambahan
“Pembenahan ini diharapkan memberikan rasa percaya bagi investor untuk berinvestasi di Indonesia,” tutup Laode.