“Kasihan masyarakat kecil atau lansia yang tertinggal zaman. Padahal, uang tunai mereka sah. Tidak ada alasan menolak pembayaran cash selama uang tersebut tidak terbukti palsu,” tambah Saleh.
Dampak Sosial dan Ekonomi
DPR mengkhawatirkan jika praktik penolakan uang tunai ini terus menjamur, akan terjadi segregasi sosial dalam aktivitas ekonomi. Oleh karena itu, Komisi VII meminta pemerintah segera memanggil dan memeriksa pihak pengelola gerai yang memerintahkan kebijakan “nontunai saja”.
Langkah tegas dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan sangat mendesak agar kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah sebagai alat pembayaran sah tetap terjaga, sekaligus melindungi hak-hak konsumen di seluruh lapisan masyarakat.