Home Ekonomi CEGAH GAGAL BAYAR PAYLATER! OJK Terbitkan Aturan Baru, Ini Poin Pentingnya
Ekonomi

CEGAH GAGAL BAYAR PAYLATER! OJK Terbitkan Aturan Baru, Ini Poin Pentingnya

Bagikan
CEGAH GAGAL BAYAR PAYLATER, OJK Terbitkan Aturan Baru
CEGAH GAGAL BAYAR PAYLATER, OJK Terbitkan Aturan Baru
Bagikan

Setiap penyedia paylater juga diwajibkan memberikan informasi yang transparan dan mudah dipahami, mulai dari sumber dana, jumlah cicilan, tenor, hingga risiko pembiayaan.

“Keterbukaan informasi ini penting agar masyarakat mengambil keputusan pembiayaan secara sadar dan bertanggung jawab,” tegas Ismail.

Tak hanya soal produk, OJK juga mengatur mekanisme penagihan, kewajiban pelaporan berkala, serta prosedur penghentian layanan BNPL. Baik atas kehendak penyelenggara maupun perintah regulator.

OJK memiliki kewenangan untuk menetapkan batas maksimum keuntungan ekonomi bagi perusahaan pembiayaan paylater, dengan mempertimbangkan kepentingan publik, persaingan usaha sehat, dan stabilitas sistem keuangan nasional.

POJK Nomor 32 Tahun 2025 resmi berlaku sejak 15 Desember 2025. OJK berharap regulasi ini menjadi landasan kuat agar layanan paylater benar-benar mendukung inklusi keuangan nasional, tanpa menciptakan risiko baru bagi masyarakat.

 

Bagikan
Artikel Terkait
Ekonomi

Indonesia Riil Krisis, Pakar: Prabowo dalam Bayang-bayang ABS

Finnews.id – Jika berbicara atau membahas mengenai kebijakan pemerintah berkaitan dengan program...

Ekonomi

Berapa Harga Emas ANTAM Sekarang? Jumat 27 Maret 2026

Memutuskan Beli atau Tunggu? Para analis umumnya menyarankan investor ritel tidak mencoba...

Ekonomi

Harga Emas ANTAM Terbaru, Kamis 26 Maret 2026 Belum ada Pergerakan

Finnews.id – Melihat harga emas Antam logam mulia terbaru hari ini Kamis,...

Ekonomi

Harga Emas Antam hari ini, 25 Maret 2026 Wow Rugi tak Diborong

finnews.id – Harga emas Antam di Pegadaian hari ini, Rabu 25 Maret...