Home Ekonomi CEGAH GAGAL BAYAR PAYLATER! OJK Terbitkan Aturan Baru, Ini Poin Pentingnya
Ekonomi

CEGAH GAGAL BAYAR PAYLATER! OJK Terbitkan Aturan Baru, Ini Poin Pentingnya

Bagikan
CEGAH GAGAL BAYAR PAYLATER, OJK Terbitkan Aturan Baru
CEGAH GAGAL BAYAR PAYLATER, OJK Terbitkan Aturan Baru
Bagikan

Setiap penyedia paylater juga diwajibkan memberikan informasi yang transparan dan mudah dipahami, mulai dari sumber dana, jumlah cicilan, tenor, hingga risiko pembiayaan.

“Keterbukaan informasi ini penting agar masyarakat mengambil keputusan pembiayaan secara sadar dan bertanggung jawab,” tegas Ismail.

Tak hanya soal produk, OJK juga mengatur mekanisme penagihan, kewajiban pelaporan berkala, serta prosedur penghentian layanan BNPL. Baik atas kehendak penyelenggara maupun perintah regulator.

OJK memiliki kewenangan untuk menetapkan batas maksimum keuntungan ekonomi bagi perusahaan pembiayaan paylater, dengan mempertimbangkan kepentingan publik, persaingan usaha sehat, dan stabilitas sistem keuangan nasional.

POJK Nomor 32 Tahun 2025 resmi berlaku sejak 15 Desember 2025. OJK berharap regulasi ini menjadi landasan kuat agar layanan paylater benar-benar mendukung inklusi keuangan nasional, tanpa menciptakan risiko baru bagi masyarakat.

 

Bagikan
Artikel Terkait
Prabowo Minta Maaf ke Seluruh Rakyat Indonesia
Ekonomi

Prabowo Dorong Gerakan Indonesia ASRI, Sampah Ditargetkan Jadi Energi Terbarukan

“Ini untuk subsidi itu harus kita hitung lagi, berapa kapasitas yang tersedia,...

Ekonomi

Cara Menutup Kartu Kredit dengan Aman dan Tuntas, Hindari “Tagihan Hantu” yang Bisa Muncul Bertahun-Tahun!

Bunga berjalan (interest in process) Biaya materai pelunasan Saat menghubungi bank, tanyakan...

BTN Gelar Run for Disabilities
Ekonomi

Perkuat Komitmen ESG Melalui Inklusivitas, BTN Gelar Run for Disabilities

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin mengatakan...

Ekonomi

Dana PIP 2026 Siap Cair, Intip Caranya di Sini!

• 1. Pendaftaran dan Verifikasi Data – Pendaftaran dilakukan secara online melalui...