Setiap penyedia paylater juga diwajibkan memberikan informasi yang transparan dan mudah dipahami, mulai dari sumber dana, jumlah cicilan, tenor, hingga risiko pembiayaan.
“Keterbukaan informasi ini penting agar masyarakat mengambil keputusan pembiayaan secara sadar dan bertanggung jawab,” tegas Ismail.
Tak hanya soal produk, OJK juga mengatur mekanisme penagihan, kewajiban pelaporan berkala, serta prosedur penghentian layanan BNPL. Baik atas kehendak penyelenggara maupun perintah regulator.
OJK memiliki kewenangan untuk menetapkan batas maksimum keuntungan ekonomi bagi perusahaan pembiayaan paylater, dengan mempertimbangkan kepentingan publik, persaingan usaha sehat, dan stabilitas sistem keuangan nasional.
POJK Nomor 32 Tahun 2025 resmi berlaku sejak 15 Desember 2025. OJK berharap regulasi ini menjadi landasan kuat agar layanan paylater benar-benar mendukung inklusi keuangan nasional, tanpa menciptakan risiko baru bagi masyarakat.