Home Ekonomi CEGAH GAGAL BAYAR PAYLATER! OJK Terbitkan Aturan Baru, Ini Poin Pentingnya
Ekonomi

CEGAH GAGAL BAYAR PAYLATER! OJK Terbitkan Aturan Baru, Ini Poin Pentingnya

Bagikan
CEGAH GAGAL BAYAR PAYLATER, OJK Terbitkan Aturan Baru
CEGAH GAGAL BAYAR PAYLATER, OJK Terbitkan Aturan Baru
Bagikan

Setiap penyedia paylater juga diwajibkan memberikan informasi yang transparan dan mudah dipahami, mulai dari sumber dana, jumlah cicilan, tenor, hingga risiko pembiayaan.

“Keterbukaan informasi ini penting agar masyarakat mengambil keputusan pembiayaan secara sadar dan bertanggung jawab,” tegas Ismail.

Tak hanya soal produk, OJK juga mengatur mekanisme penagihan, kewajiban pelaporan berkala, serta prosedur penghentian layanan BNPL. Baik atas kehendak penyelenggara maupun perintah regulator.

OJK memiliki kewenangan untuk menetapkan batas maksimum keuntungan ekonomi bagi perusahaan pembiayaan paylater, dengan mempertimbangkan kepentingan publik, persaingan usaha sehat, dan stabilitas sistem keuangan nasional.

POJK Nomor 32 Tahun 2025 resmi berlaku sejak 15 Desember 2025. OJK berharap regulasi ini menjadi landasan kuat agar layanan paylater benar-benar mendukung inklusi keuangan nasional, tanpa menciptakan risiko baru bagi masyarakat.

 

Bagikan
Artikel Terkait
Rp 10 Triliun Nganggur? Purbaya Bongkar Anggaran Kementerian yang Tak Terserap
Ekonomi

Rp 10 Triliun Nganggur? Purbaya Bongkar Anggaran Kementerian yang Tak Terserap

Finnews.id – Nilai pengembalian anggaran yang tidak terserap dari berbagai kementerian dan...

Skema LPG 3 Kg 2026 Disesuaikan Data Ekonomi,
Ekonomi

Skema LPG 3 Kg 2026 Disesuaikan Data Ekonomi, Orang Kaya Gak Kebagian

“Subsidi akan kita desain ulang supaya tidak dinikmati kelompok kaya. Saya diberi...

Ekonomi

Pegadaian Libur Nataru 2025/2026: Simak Tanggal Layanan dan Akses Operasionalnya

4. Minggu, 28 Desember 2025: Libur Akhir Pekan. Kantor Pegadaian tutup. 5....

BSN Siap Melayani Masyarakat Libur Nataru
Ekonomi

BSN Siap Melayani Masyarakat Libur Nataru

Contact Center BSN, juga siap merespon nasabah selama 24 jam sehari untuk...