Meski dugaan pornografi tidak terbukti karena konten hanya untuk kepentingan pribadi, polisi tetap memproses Bonnie atas dugaan pelanggaran lalu lintas. Selain itu, ia dan para WNA masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA) yang digunakan untuk produksi konten komersial dan berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.
“Kami menjatuhkan sanksi penangkalan selama 10 tahun karena aktivitas tersebut tidak selaras dengan upaya pemerintah menjaga citra pariwisata Bali yang berkualitas dan menghormati nilai budaya lokal,” ujar Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman dalam pernyataan tertulis, Senin.