finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan adanya peluang untuk memanggil penyanyi Aura Kasih sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons peluang pemanggilan penyanyi Aura Kasih setelah memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023.
“Tentu semua terbuka kemungkinan bagi KPK untuk memanggil siapa saja yang diduga mengetahui ataupun diduga mendapatkan aliran uang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di BJB ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Walaupun demikian, Budi mengatakan pemanggilan seseorang sebagai saksi oleh KPK membutuhkan informasi atau bukti awal terlebih dahulu.
KPK tengah mendalami dugaan aliran dana dari proyek tersebut kepada beberapa pihak, termasuk dugaan keterlibatan lebih dari satu wanita.
“Tentu berbasis pada informasi ataupun bukti awal yang kemudian menjadi basis penyidik untuk meminta keterangan kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui terkait dengan konstruksi perkara maupun terkait dengan aliran-aliran uang tersebut,” jelasnya.
Hingga 24 Desember 2025, KPK baru menyatakan peluang atau kemungkinan untuk memanggil Aura Kasih guna mendalami aliran dana dalam kasus tersebut. Juru Bicara KPK menekankan perlunya bukti awal yang cukup sebelum melakukan pemanggilan resmi.
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank BJB ini diperkirakan merugikan negara sebesar Rp222 miliar. KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi.