Kombes Pol Henry menambahkan bahwa Kapolri menaruh kepercayaan besar kepada peran Polwan dalam menangani isu perempuan dan anak. Hal ini sejalan dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengarusutamaan Gender yang membuka peluang luas bagi Polwan untuk berkarier di bidang operasional maupun staf.
“Dengan hadirnya Direktorat Reskrim PPA dan PPO di Polda NTT, diharapkan penanganan perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk perdagangan orang, dapat dilakukan secara lebih cepat, profesional, dan humanis,” pungkasnya.
Akses Layanan: Kehadiran direktorat ini bertujuan mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat agar proses pendampingan korban dan advokasi dapat berjalan lebih cepat dan profesional.
Pembentukan ini didasarkan pada mandat Kapolri untuk memperluas struktur PPA-PPO dari tingkat Mabes Polri hingga ke tingkat Polda dan Polres di seluruh Indonesia.