Home News Ribuan Sopir Angkot Jalur Cipanas-Puncak Dapat Kompensasi Libur Narik 4 Hari
News

Ribuan Sopir Angkot Jalur Cipanas-Puncak Dapat Kompensasi Libur Narik 4 Hari

Bagikan
Angkot jalur Cipanas-Puncak libur 4 hari selama Nataru.
Angkot jalur Cipanas-Puncak libur 4 hari selama Nataru.
Bagikan

finnews.id – Sopir angkutan umum di kawasan Cipanas-Puncak, Jawa Barat (Jabar) dilarang beroperasi selama empat hari guna mengantisipasi macet total saat libur panjang akhir tahun.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur, Jabar akan memberikan kompensasi pada 1.359 orang sopir angkutan umum yang libur narik selama libur panjang.

Menurut Kasi Angkutan Orang Dishub Kabupaten Cianjur, Eri Haryanto, para sopir angkutan umum di jalur Cipanas akan berhenti beroperasi pada 24-25 Desember dan tanggal 30-31 Desember.

“Para penerima manfaat berupa uang yang disalurkan melalui nomer rekening masing-masing sebesar Rp 800 ribu per orang, dimana penyerahan kompensasi masih menunggu arahan dan perintah dari Dishub Provinsi Jawa Barat,” kata Eri, Selasa, 23 Desember 2025.

Para Sopir Angkot Sepakat Libur

Eri menjelaskan, dari seribu lebih penerima kompensasi terdiri dari pengusaha, sopir utama, dan sopir cadangan, sepakat tidak akan beroperasi selama empat hari selama libur natal dan tahun baru, sehari setelahnya mereka kembali beroperasi.

Sedangkan bagi masyarakat yang biasa menggunakan angkutan umum jurusan Cipanas-Cibodas-Pacet-Puncak-Mariwati selama tidak beroperasi diarahkan menggunakan kendaraan roda dua atau kendaraan pribadi.

“Hanya angkutan umum jurusan Cipanas-Cianjur yang masih beroperasi selama libur Natal dan tahun baru, untuk melayani warga yang hendak bepergian atau beraktivitas karena selama ini tidak terlalu menyebabkan antrean,” katanya.

Selama angkutan umum tidak beroperasi, menurut dia, Dishub akan menyiagakan petugas di sejumlah titik terutama di sepanjang jalur yang dilintasi, selain melakukan pengawasan termasuk melakukan berbagai upaya guna mengatur kelancaran arus lalulintas.

Petugas akan memberikan sanksi tegas bagi sopir yang melanggar dengan tetap beroperasi pada saat diliburkan dan sudah menerima kompensasi dari Pemprov Jabar.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Tragedi Mercon Maut di Pekalongan: Satu Remaja Tewas, 2 Kritis

finnews.id – Suasana tenang di Kelurahan Kuripan Kertoharjo, Kecamatan Pekalongan Selatan, mendadak...

Strategi 'One Way' Nasional Resmi Berlaku: Upaya Kolektif Mengurai Puncak Arus Balik 2026
News

Strategi ‘One Way’ Nasional Resmi Berlaku: Upaya Kolektif Mengurai Puncak Arus Balik 2026

finnews.id – Pemerintah melalui koordinasi lintas sektoral resmi menekan tombol aktivasi rekayasa...

Hanya Tersisa 2.000 Liter! Petani Inggris Terancam Lumpuh Akibat Pembatasan Solar, Ketahanan Pangan di Ujung Tanduk?
News

Hanya Tersisa 2.000 Liter! Petani Inggris Terancam Lumpuh Akibat Pembatasan Solar, Ketahanan Pangan di Ujung Tanduk?

finnews.id – Sektor pertanian Inggris kini tengah menghadapi guncangan hebat yang berpotensi...

3 Titik Kemacetan di Jalur Puncak Bogor
News

Macet hingga 18 Km di Jalur Puncak, Ini Langkah Aparat Kepolisian

finnews.id – Polres Cianjur, Jawa Barat, mulai mengarahkan pemudik ke jalur alternatif...