Home News Gugatan Diterima, Nelayan Pulau Pari Seret Raksasa Semen Holcim ke Meja Hijau Pengadilan Swiss
News

Gugatan Diterima, Nelayan Pulau Pari Seret Raksasa Semen Holcim ke Meja Hijau Pengadilan Swiss

Bagikan
Nelayan Pulau Pari
Perlawanan nelayan Pulau Pari membuahkan hasil. Pengadilan Swiss resmi menerima gugatan terhadap raksasa semen Holcim terkait krisis iklim untuk disidangkan.Foto:Tangkapan [email protected]
Bagikan

Finnews.id – Perlawanan gigih nelayan asal Pulau Pari, Kepulauan Seribu, dalam menuntut keadilan lingkungan kini memasuki babak baru. Pengadilan Kanton Zug di Swiss secara resmi memutuskan untuk melanjutkan gugatan empat nelayan Indonesia terhadap perusahaan semen multinasional, Holcim, ke tahap persidangan pokok perkara, Senin 22 Desember 2025.

Keputusan ini menjadi pencapaian luar biasa bagi Asmania, Arif, Edi, dan Bobby. Setelah berjuang sejak Januari 2023, mereka berhasil mematahkan seluruh keberatan prosedural yang diajukan oleh Holcim untuk membatalkan gugatan tersebut. Kini, raksasa semen yang bermarkas di Swiss itu harus bersiap menghadapi pembuktian di meja hijau.

“Kami sangat bersyukur. Keputusan ini memberi kami kekuatan untuk melanjutkan perjuangan. Ini kabar baik bagi kami dan keluarga di Pulau Pari yang setiap hari menghadapi ancaman banjir rob,” ujar Asmania dalam pernyataan resminya, Selasa 23 Desember 2025.

Hakim Patahkan Pembelaan Raksasa Semen

Dalam prosesnya, Holcim sempat berupaya meyakinkan hakim bahwa isu perubahan iklim merupakan urusan kebijakan politik negara, bukan wewenang pengadilan. Namun, majelis hakim Pengadilan Kanton Zug secara tegas menolak argumen tersebut.

Hakim menyatakan bahwa kepentingan para nelayan agar Holcim menurunkan emisinya merupakan hal yang “mendesak dan relevan.” Pengadilan menegaskan bahwa keberadaan kebijakan iklim pemerintah tidak menghapus hak individu untuk mendapatkan perlindungan hukum atas dampak nyata dari aktivitas korporasi.

Selain itu, hakim menolak dalih Holcim yang menyebut Pulau Pari akan tetap tenggelam terlepas dari aktivitas mereka. Pengadilan berpendapat bahwa setiap kontribusi terhadap pengurangan emisi karbon memiliki nilai penting dalam menekan laju krisis iklim global.

Menuntut Tanggung Jawab Nyata

Gugatan yang diajukan para nelayan ini mencakup tiga tuntutan utama yang akan dibuktikan di persidangan nanti:

Ganti Rugi Materil: Kompensasi atas kerugian akibat perubahan iklim yang merusak lingkungan dan sumber penghidupan nelayan.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Menhub Lepas Mudik Gratis Nataru dengan Bus ke 10 Kota Tujuan

finnews.id – Ribuan peserta Mudik Gratis Natal 2025 dan Tahun Baru 2026...

News

Sejumlah Pejabat Polda dan Kapolres di NTT Dimutasi, Promosi dan Demosi

finnews.id – Sejumlah pejabat utama dan kapolres di lingkungan Polda Nusa Tenggara...

News

Potensi Cuaca Buruk Nataru 2026, Pemprov NTT Siagakan Posko Bencana

finnews.id – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyiagakan posko bencana untuk...

Hoaks Bantuan Logistik TNI
News

Heboh Kabar Helibox Bantuan Logistik Kosong, Begini Bantahan TNI

Finnews.id – Tentara Nasional Indonesia (TNI) memberikan klarifikasi resmi terkait video viral...