Bagi Aparatur Sipil Negara, ketentuannya berbeda. Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2025.

“Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” bunyi aturan tersebut.

Bahkan, ASN yang karena tugasnya tidak bisa mengambil cuti bersama akan mendapat tambahan jatah cuti tahunan sesuai jumlah hari cuti bersama yang dilewatkan.