Finnews.id – Menjelang perayaan Natal 2025, banyak yang bertanya: apakah tanggal 24 Desember 2025 termasuk hari libur nasional atau cuti bersama? Jawabannya: Bukan. Berdasarkan ketetapan pemerintah, libur Natal 2025 baru dimulai pada 25 Desember 2025.

Informasi ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 yang menjadi acuan resmi kalender kerja nasional.

Mengacu pada SKB 3 Menteri, Rabu, 24 Desember 2025 tidak ditetapkan sebagai tanggal merah.

Hari tersebut merupakan hari kerja biasa. Meskipun sering dimanfaatkan sebagai cuti tambahan oleh pekerja dan ASN untuk memperpanjang masa liburan Natal.

Jadwal Resmi Libur Natal 2025

Pemerintah menetapkan dua hari libur Natal pada akhir Desember 2025, yakni satu hari libur nasional dan satu hari cuti bersama. Rinciannya sebagai berikut:

  • Kamis, 25 Desember 2025: Libur Nasional Hari Raya Natal (Kelahiran Yesus Kristus)
  • Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Natal

Meski libur resmi hanya dua hari, masyarakat tetap bisa menikmati long weekend Natal selama empat hari karena bertepatan dengan akhir pekan.

  • Kamis, 25 Desember 2025: Libur Nasional Natal
  • Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Natal
  • Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
  • Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan

Bagi yang ingin memaksimalkan libur akhir tahun, pemerintah juga merekomendasikan beberapa tanggal cuti tambahan agar liburan Natal tersambung dengan Tahun Baru 2026.

Rekomendasi Cuti Nataru:

  • Rabu, 24 Desember 2025: Rekomendasi cuti
  • Kamis–Jumat, 25–26 Desember 2025: Libur Natal
  • Sabtu–Minggu, 27–28 Desember 2025: Libur akhir pekan
  • Senin–Rabu, 29–31 Desember 2025: Rekomendasi cuti
  • Kamis, 1 Januari 2026: Libur Nasional Tahun Baru
  • Jumat, 2 Januari 2026: Rekomendasi cuti
  • Sabtu–Minggu, 3–4 Januari 2026: Libur akhir pekan

Dengan mengambil beberapa hari cuti, masyarakat bisa menikmati libur panjang hingga 11 hari berturut-turut.

Apakah Cuti Bersama Wajib Diambil? Ini Aturannya

Aturan cuti bersama berbeda bagi pekerja swasta dan ASN. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024.