Home Hukum & Kriminal Ditemukan Duit Rp400 Juta di Rumah Dinas Terkait Kasus Korupsi, Bupati Indragiri Hulu Terancam Jadi Tersangka?
Hukum & Kriminal

Ditemukan Duit Rp400 Juta di Rumah Dinas Terkait Kasus Korupsi, Bupati Indragiri Hulu Terancam Jadi Tersangka?

Bagikan
Bupti Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
Bupti Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto (ist)
Bagikan

finnews.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai lebih dari Rp400 juta saat menggeledah rumah dinas Bupati Indragiri Hulu, Riau, Ade Agus Hartanto. Temuan tersebut menambah babak baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, uang ratusan juta rupiah itu diamankan tim penyidik saat penggeledahan yang dilakukan pada 18 Desember 2025.

“Uang yang diamankan sekitar lebih dari Rp400 juta,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Menurut Budi, uang tersebut terdiri dari mata uang rupiah dan dolar Singapura. Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

“Dalam penggeledahan itu, tim turut mengamankan beberapa dokumen yang relevan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.

Penggeledahan rumah dinas Bupati Indragiri Hulu ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025 yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya. Sehari kemudian, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK.

Pada 5 November 2025, KPK secara resmi menetapkan Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan, serta Dani M. Nursalam sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan tersebut.

Hingga kini, KPK belum menyampaikan status hukum Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto. Namun, temuan uang ratusan juta rupiah di rumah dinasnya memunculkan pertanyaan publik: apakah Ade Agus akan menyusul ditetapkan sebagai tersangka?

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru seiring pendalaman bukti dan fakta hukum.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Pencuri Tertangkap Basah di Masjid Istiqlal saat Ibadah Iktikaf

finnews.id – Momen Idulfitri menjadi salah satu momen sakral bagi seluruh umat...

Hukum & Kriminal

Tobat… Tobat, Mantan Pegawai Kementerian Pertanian Ditahan karena jadi ‘Tikus Berdasi’

finnews.id – Kasus korupsi, seolah sudah mendarah daging di tubuh wakil rakyat...

Keamanan Negara
Hukum & Kriminal

Babak Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice!

finnews.id – Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama mantan Presiden ke-7...

Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Ditolak
Hukum & Kriminal

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, Status Tersangka Korupsi Haji Sah

Finnews.id – Upaya hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk menggugurkan...