finnews.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai lebih dari Rp400 juta saat menggeledah rumah dinas Bupati Indragiri Hulu, Riau, Ade Agus Hartanto. Temuan tersebut menambah babak baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, uang ratusan juta rupiah itu diamankan tim penyidik saat penggeledahan yang dilakukan pada 18 Desember 2025.
“Uang yang diamankan sekitar lebih dari Rp400 juta,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Menurut Budi, uang tersebut terdiri dari mata uang rupiah dan dolar Singapura. Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
“Dalam penggeledahan itu, tim turut mengamankan beberapa dokumen yang relevan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Penggeledahan rumah dinas Bupati Indragiri Hulu ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025 yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya. Sehari kemudian, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK.
Pada 5 November 2025, KPK secara resmi menetapkan Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan, serta Dani M. Nursalam sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan tersebut.
Hingga kini, KPK belum menyampaikan status hukum Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto. Namun, temuan uang ratusan juta rupiah di rumah dinasnya memunculkan pertanyaan publik: apakah Ade Agus akan menyusul ditetapkan sebagai tersangka?
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru seiring pendalaman bukti dan fakta hukum.