f. Monitoring dan evaluasi kepadatan lalu lintas pada GT utama pada ruas jalan tol di JNT yang meliputi:
i. Ruas Tol Belmera: GT Amplas, GT Bandar Selamat, GT Tanjung Mulia
ii. Ruas Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi: GT Kualanamu
iii. Ruas Tol Balikpapan-Samarinda: GT Palaran 1, GT Palaran 2, GT Karang Joang, GT Manggar
iv. Ruas Tol Manado-Bitung: GT Manado, GT Danowudu dan GT Bitung
v. Ruas Tol Bali Mandara: GT Ngurah Rai, GT Benoa dan GT Nusa Dua
vi. Ruas Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulon Progo Segmen Kartasura-Prambanan: GT Banyudono, GT Klaten, GT Prambanan
g. Integrasi penuh ruas tol di wilayah Sumatera Utara (Ruas Belmera, Ruas
MKTT, Ruas Medan-Binjai, Ruas Indrapura-Kisaran, Ruas Kutepat, Ruas Binjai Langsa);
h. Pemberlakuan diskon tarif tol di Jalan Tol Trans Sumatra pada dua periode yaitu periode 22 Desember 2025 pukul 00.00 WIB s.d 23 Desember 2025 pukul 24.00 WIB serta periode 31 Desember 2025 pukul 00.00 WIB s.d pukul 24.00 WIB dari GT Kisaran menuju GT Pangkalan Brandan dan sebaliknya, serta dari GT Sinaksak/Simpang Panei menuju GT Pangkalan Brandan dan sebaliknya;
1. Pemberlakuan diskon
tarif tol di Ruas Tol Manado-Bitung di seluruh gerbang tol Manado-Bitung untuk semua golongan kendaraan dari tanggal 22 Desember 2025 pukul 00.00 Wita hingga 10 Januari 2026 pukul 24.00 Wita.
2. Layanan lalu lintas
a. Pemenuhan sarana pengaturan lalu lintas dan rekayasa lalu lintas (apabila diperlukan);
b. Bekerja sama dengan kepolisian dan instansi terkait dalam mendukung Cara Bertindak (CB) antisipasi kepadatan di lajur;
c. Memastikan tidak terjadi hambatan lalu lintas di jalur dan melakukan percepatan penanganan gangguan kendaraan di lajur;
d. Identifikasi lokasi rawan Kamtibmas dengan menyiagakan personel;
e. Keberfungsian 100% sarana Sisinfokom, khususnya keberfungsian Closed Circuit Television (CCTV) lajur dan antrian gerbang tol.
3. Layanan Preservasi
a. Perkerasan jalan tol dalam kondisi mantap (siaga lubang);
b. Membatasi kegiatan Scrapping, Filling, Overlay (SFO), rekonstruksi jalan tol, dan kegiatan proyek pada ruang milik jalan tol (rumija) jalan tol yang berpotensi mempengaruhi kondisi jalan tol dan kepadatan lalu lintas periode 18 Desember 2025 (H-7) sampai dengan 4 Januari 2026 (H+3);