Home News Kabar Gembira! Menaker Terbitkan Edaran WFA Jelang Libur Nataru 2025, Jatah Cuti dan Upah Buruh Dipastikan Aman
News

Kabar Gembira! Menaker Terbitkan Edaran WFA Jelang Libur Nataru 2025, Jatah Cuti dan Upah Buruh Dipastikan Aman

Bagikan
Kebijakan WFA Nataru 2025
Menaker Yassierli mengimbau perusahaan swasta menerapkan Work From Anywhere (WFA) pada 29-31 Desember 2025 tanpa memotong jatah cuti tahunan maupun upah pekerja.Foto:Kemenaker
Bagikan

Finnews.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli membawa angin segar bagi para pekerja swasta menjelang akhir tahun. Pemerintah secara resmi mengimbau perusahaan untuk memberikan fleksibilitas bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Menaker saat ini tengah menyiapkan surat edaran resmi guna mengatur pelaksanaan flexible working arrangement tersebut. Kebijakan ini menyasar periode krusial di penghujung tahun, yakni pada tanggal 29 hingga 31 Desember 2025.

“Pelaksanaan WFA ini kami tujukan untuk tanggal 29 sampai 31 Desember 2025, dengan tetap memperhatikan kebutuhan serta karakteristik masing-masing perusahaan atau industri,” ujar Yassierli saat memberikan keterangan di Jakarta Creative Hub, Jakarta Pusat, Kamis 18 Desember 2025.

WFA Bukan Cuti Tahunan

Poin penting yang ditekankan Menaker adalah status hari kerja selama masa WFA. Ia menegaskan bahwa perusahaan dilarang menghitung sistem kerja fleksibel ini sebagai bagian dari cuti tahunan karyawan. Artinya, jatah cuti pekerja harus tetap utuh meskipun mereka memilih untuk bekerja dari luar kantor selama periode tersebut.

Menurut Yassierli, para pekerja dan buruh yang memanfaatkan fasilitas WFA pada dasarnya tetap menjalankan tugas serta kewajiban mereka secara penuh. Oleh karena itu, pengusaha tidak memiliki dasar hukum untuk memotong hak istirahat tahunan karyawan hanya karena perubahan lokasi kerja.

Upah dan Produktivitas Tetap Terjamin

Selain masalah cuti, Kementerian Ketenagakerjaan juga menyoroti pemenuhan hak finansial pekerja. Pemerintah mengimbau pihak swasta agar tidak mengurangi upah karyawan selama masa WFA berlangsung. Besaran gaji yang diterima harus sesuai dengan upah yang selama ini berlaku di tempat kerja biasa atau berdasarkan perjanjian kerja yang sudah disepakati.

“Selama pelaksanaan WFA ini, kami mengimbau upah diberikan secara penuh sesuai dengan pekerjaan di tempat biasa atau sesuai kesepakatan semula,” tegas Yassierli.

Meskipun memberikan kelonggaran tempat kerja, pemerintah mengingatkan bahwa standar jam kerja dan pengawasan tetap berlaku secara profesional. Menaker meminta perusahaan swasta untuk tetap menjaga produktivitas masing-masing agar kebijakan ini memberikan keuntungan timbal balik bagi industri maupun kesejahteraan mental para pekerjanya.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Sambut Natal 2025, Pemprov Sumut dan Korpri Gelar Pasar Murah dan MCU Gratis

finnews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bekerjasama dengan Korps Pegawai...

Pembunuhan anak politikus PKS Cilegon
News

Teka-Teki Kematian Putra Politikus PKS: Muhammad Axle Alami 19 Luka Tusuk, Polisi Periksa 8 Saksi

Finnews.id – Tabir gelap menyelimuti kasus kematian tragis Muhammad Axle (9) yang...

Kebijakan WFA ASN Nataru 2025
News

ASN Boleh Kerja Fleksibel Jelang Tahun Baru 2026, MenPANRB: Layanan Publik Tetap Nomor Satu

Finnews.id – Pemerintah secara resmi memberikan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara...

WNI terinfeksi kusta di Rumania
News

Heboh Kasus Kusta Pertama di Rumania Setelah 44 Tahun: Dua Terapis Asal Indonesia Jalani Perawatan Intensif

Finnews.id – Kabar mengejutkan datang dari Rumania setelah otoritas kesehatan setempat melaporkan...