Home News SIAP TEMPUH JALUR HUKUM! Muhammadiyah Desak Prabowo Tetapkan Bencana Nasional Sumatera
News

SIAP TEMPUH JALUR HUKUM! Muhammadiyah Desak Prabowo Tetapkan Bencana Nasional Sumatera

Bagikan
Muhammadiyah Desak Prabowo Tetapkan Bencana Nasional Sumatera
Muhammadiyah Desak Prabowo Tetapkan Bencana Nasional Sumatera
Bagikan

Finnews.id – Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah akan menempuh jalur hukum jika Presiden Prabowo Subianto tidak segera menetapkan status Bencana Nasional atas peristiwa banjir bandang dan tanah longsor di wilayah Sumatera, khususnya Aceh.

Sekretaris LBH AP PP Muhammadiyah, Ikhwan Fahrojih, menegaskan bahwa langkah ini mendesak untuk dilakukan, mengingat skala kerusakan yang masif dan ketidakmampuan pemerintah daerah dalam menanggulangi dampak bencana.

“Kami mendesak kepada Presiden Republik Indonesia untuk menetapkan Darurat Nasional di Sumatera,” tegas Ikhwan.

Dia memperingatkan penetapan status bencana nasional adalah bentuk tanggung jawab negara atas musibah yang dinilai sebagai bencana ekologi akibat kelalaian manusia dan kebijakan penguasa.

“Apabila aspirasi yang sudah disuarakan oleh banyak masyarakat itu tidak dipenuhi, maka kami akan melakukan upaya-upaya konstitusional, upaya-upaya hukum yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Selamatkan Korban Bencana Sumatera

Ikhwan juga meminta agar anggaran negara, termasuk dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) segera difokuskan dan dialokasikan ke tiga provinsi terdampak di Sumatera untuk menyelamatkan para korban terdampak.

“Bahkan sudah saatnya anggaran-anggaran yang kita punya difokuskan untuk penanggulangan bencana itu. Bila perlu, dana-dana MBG untuk sementara dialokasikan untuk kepentingan masyarakat kita di tiga provinsi itu,” ucap Ikhwan.

Dia menyoroti adanya ironi birokrasi di tengah bencana. Ia menerima informasi valid (A1) banyak bantuan kemanusiaan dari luar negeri tertahan di Bea Cukai karena dikenakan pajak yang sangat besar sekali.

“Bantuan tertahan di Bea Cukai karena untuk masuk ternyata dikenakan pajak yang sangat besar sekali. Ini menjadi ironi,” tutup Ikhwan.

Bagikan
Artikel Terkait
Gugatan Cerai Atalia Praratya Ridwan Kamil
News

Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Absen di Sidang Cerai Perdana, Kuasa Hukum Buka Suara

Finnews.id – Sidang perdana gugatan cerai yang dilayangkan anggota DPR RI, Atalia...

Prabowo Siapkan 10% Saham Freeport untuk Papua, Begini Skemanya
News

Prabowo Siapkan 10% Saham Freeport untuk Papua, Begini Skemanya

Finnews.id – Presiden Prabowo Subianto membuka wacana strategis terkait pembagian 10 persen...

News

Airlangga Hartanto usul Skema WFA 29-31 Desember 2025

finnews.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengusulkan penerapan skema work...

YouTuber Resbob Bakal Jadi Tersangka
News

Bakal Jadi Tersangka dan Dijerat UU ITE, Resbob Dijebloskan ke Sel Khusus Polda Jabar

Finnews.id – Polda Jawa Barat bergerak cepat menangani kasus ujaran kebencian yang...