Finnews.id – Indonesia tengah menyiapkan kebijakan besar di bidang keimigrasian. Mulai 2027, Indonesia akan memberlakukan satu jenis paspor nasional untuk seluruh warga negara.
Kebijakan ini digulirkan sebagai bagian dari reformasi layanan publik sekaligus penguatan sistem keamanan dokumen perjalanan.
Langkah tersebut dikawal langsung oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) sebagai upaya menyederhanakan proses administrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa penyatuan jenis paspor ini merupakan bagian dari transformasi layanan yang lebih modern dan efisien.
“Ini adalah bentuk penyederhanaan layanan sekaligus peningkatan keamanan dokumen perjalanan masyarakat,” ujar Agus di Jakarta, Rabu, 17 Desember 2025.
Selama ini, masyarakat Indonesia mengenal beberapa jenis paspor dengan spesifikasi dan teknologi berbeda.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenimipas saat ini masih menerbitkan dua jenis paspor utama, yakni:
- Paspor biasa non-elektronik
- Paspor elektronik (e-paspor) berbahan laminasi dan polikarbonat
Namun, paspor berbahan polikarbonat belum tersedia secara merata dan hanya bisa diakses di kantor imigrasi tertentu.
Selain itu, nomor paspor masih berubah setiap kali perpanjangan, sehingga menyulitkan masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri.
Tak Ada Lagi Perbedaan Jenis Paspor
Melalui kebijakan baru ini, pemerintah berencana menghapus seluruh perbedaan jenis paspor yang selama ini berlaku.
“Ke depan tidak ada lagi paspor biasa, paspor elektronik laminasi, atau polikarbonat. Kita akan hadirkan satu jenis paspor nasional untuk semua,” tegas Agus.
Paspor nasional tersebut akan dirancang dengan standar keamanan tinggi dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia tanpa pengecualian.
Selain penyatuan jenis paspor, Kemenimipas juga mengkaji penerapan nomor paspor seumur hidup.
Artinya, masyarakat tidak perlu lagi berganti nomor setiap kali memperpanjang masa berlaku paspor.