Home News Mulai 2027, Indonesia Terapkan Satu Jenis Paspor Nasional
News

Mulai 2027, Indonesia Terapkan Satu Jenis Paspor Nasional

Bagikan
Mulai 2027, Indonesia Terapkan Satu Jenis Paspor Nasional
Mulai 2027, Indonesia Terapkan Satu Jenis Paspor Nasional
Bagikan

Finnews.id – Indonesia tengah menyiapkan kebijakan besar di bidang keimigrasian. Mulai 2027, Indonesia akan memberlakukan satu jenis paspor nasional untuk seluruh warga negara.

Kebijakan ini digulirkan sebagai bagian dari reformasi layanan publik sekaligus penguatan sistem keamanan dokumen perjalanan.

Langkah tersebut dikawal langsung oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) sebagai upaya menyederhanakan proses administrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa penyatuan jenis paspor ini merupakan bagian dari transformasi layanan yang lebih modern dan efisien.

“Ini adalah bentuk penyederhanaan layanan sekaligus peningkatan keamanan dokumen perjalanan masyarakat,” ujar Agus di Jakarta, Rabu, 17 Desember 2025.

Selama ini, masyarakat Indonesia mengenal beberapa jenis paspor dengan spesifikasi dan teknologi berbeda.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenimipas saat ini masih menerbitkan dua jenis paspor utama, yakni:

  • Paspor biasa non-elektronik
  • Paspor elektronik (e-paspor) berbahan laminasi dan polikarbonat

Namun, paspor berbahan polikarbonat belum tersedia secara merata dan hanya bisa diakses di kantor imigrasi tertentu.

Selain itu, nomor paspor masih berubah setiap kali perpanjangan, sehingga menyulitkan masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri.

Tak Ada Lagi Perbedaan Jenis Paspor

Melalui kebijakan baru ini, pemerintah berencana menghapus seluruh perbedaan jenis paspor yang selama ini berlaku.

“Ke depan tidak ada lagi paspor biasa, paspor elektronik laminasi, atau polikarbonat. Kita akan hadirkan satu jenis paspor nasional untuk semua,” tegas Agus.

Paspor nasional tersebut akan dirancang dengan standar keamanan tinggi dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia tanpa pengecualian.

Selain penyatuan jenis paspor, Kemenimipas juga mengkaji penerapan nomor paspor seumur hidup.

Artinya, masyarakat tidak perlu lagi berganti nomor setiap kali memperpanjang masa berlaku paspor.

Bagikan
Artikel Terkait
Kisah Haru Riyan Jefri, Anak Tukang Pijat Keliling yang Jadi Pahlawan Kickboxing Indonesia di SEA Games 2025  
News

Kisah Haru Riyan Jefri, Anak Tukang Pijat Keliling yang Jadi Pahlawan Kickboxing Indonesia di SEA Games 2025  

Finnews.id – Di tengah hiruk-pikuk polemik yang membayangi cabang olahraga kickboxing Indonesia...

News

Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Rujuk? Ini Komentar Kuasa Hukum

finnews.id – Ridwan Kamil dan Atalia Praratya absen sidang cerai perdana dengan...

3 Jemaah haji Indonesia musim 2025 masih belum kembali ke Tanah Air
News

3 Jemaah Haji Indonesia Musim 2025 hingga Kini Belum Kembali ke Tanah Air

finnews.id – Kementerian Agama (Kemenag) terus mengintensifkan upaya pencarian jamaah haji Indonesia...

Hukum & KriminalNews

KPK Bakal Limpahkan Perkara Dugaan Pemerasan Kemenaker, 11 Tersangka termasuk Immanuel Ebenezer

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan melimpahkan perkara yang melibatkan mantan...