Home Hukum & Kriminal Skandal Chromebook Rp2,1 Triliun: Eks Mendikbud Nadiem Makarim Hadapi Sidang Perdana Korupsi Hari Ini
Hukum & Kriminal

Skandal Chromebook Rp2,1 Triliun: Eks Mendikbud Nadiem Makarim Hadapi Sidang Perdana Korupsi Hari Ini

Bagikan
Sidang perdana Nadiem Makarim
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menjalani sidang perdana hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2019-2022. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp2,1 triliun.Foto:ANT
Bagikan

Eks Mendikbud dan Tiga Tersangka Lain Disidang Serentak

Finnews.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Makarim, dijadwalkan menghadapi sidang perdana kasus dugaan korupsi hari ini, Selasa (16/12/2025). Kasus ini berpusat pada digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek sepanjang tahun 2019 hingga 2022.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Firman Akbar, mengonfirmasi jadwal tersebut. “Jadwal sidang perdana kasus pengadaan Chromebook Kemendikbudristek dengan terdakwa Nadiem Makarim dan kawan-kawan pada Selasa, 16 Desember 2025,” kata Firman kepada wartawan.

Sidang perdana yang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Purwanto Abdullah ini beragendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Selain Nadiem, tiga tersangka lain juga akan menjalani sidang pembacaan dakwaan pada hari yang sama. Mereka adalah Ibrahim Arief (Konsultan Teknologi Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran/KPA Direktorat SD Kemendikbudristek Tahun 2020-2021), serta Mulyatsyah (Direktur Sekolah Menengah Pertama sekaligus KPA Direktorat SMP Kemendikbudristek Tahun 2020-2021).

Kerugian Negara Tembus Rp2,1 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya mengungkapkan besaran kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) ini, yang mencakup Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Riono Budisantoso, menyatakan bahwa kerugian negara dalam perkara yang berlangsung selama periode 2019 hingga 2022 ini mencapai angka yang fantastis.

“Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun,” jelas Riono di Gedung Jampidsus Kejagung, pekan lalu.

Total terdapat lima tersangka dalam kasus ini, yaitu Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih, Ibrahim, Mulyatsyah, dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan. Namun, berkas Jurist Tan belum dilimpahkan ke pengadilan karena tersangka tersebut masih berstatus buron dan sedang dalam pengejaran.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Tobat… Tobat, Mantan Pegawai Kementerian Pertanian Ditahan karena jadi ‘Tikus Berdasi’

finnews.id – Kasus korupsi, seolah sudah mendarah daging di tubuh wakil rakyat...

Keamanan Negara
Hukum & Kriminal

Babak Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice!

finnews.id – Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama mantan Presiden ke-7...

Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Ditolak
Hukum & Kriminal

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, Status Tersangka Korupsi Haji Sah

Finnews.id – Upaya hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk menggugurkan...

Hukum & Kriminal

Yusril: Delpedro Dkk Bebas, JPU Jangan cari-cari Alasan Kasasi!

finnews.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza...