Finnews.id – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Daniel Johan, memberikan apresiasi atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan Presiden yang melarang penebangan pohon sembarangan ini dianggap sangat penting dan kuat sebagai arahan untuk mengatasi degradasi lingkungan dan hutan di Indonesia.
Mendesak Pengawasan dan Penutupan Izin Konsesi Baru
Daniel Johan mengungkapkan bahwa negara harus segera menjaga hutan dengan serius, termasuk menghentikan praktik pembalakan liar. Pernyataan Presiden yang disampaikan saat mengunjungi korban banjir bandang di Aceh Tamiang pada Jumat 12 Desember 2035 lalu, dinilai memberikan sinyal kuat:
“Pernyataan Bapak Presiden… menjadi arahan sangat penting dan kuat dalam mengatasi persoalan saat ini. Negara harus menjaga hutan dengan sebaik-baiknya, tidak boleh ada pembukaan hutan baru, dan hutan yang sudah gundul wajib segera direboisasi,” tegas Daniel kepada wartawan pada Senin 15 Desember 2025
Lebih lanjut, ia menekankan agar para kepala daerah tidak menerbitkan izin untuk konsesi baru. Kerusakan hutan, terutama di Sumatera dan Aceh, terjadi karena adanya pembukaan lahan secara masif untuk kepentingan skala besar.
“Kepala daerah tidak boleh menerbitkan izin konsesi baru, sebab kerusakan hutan terjadi karena pembukaan hutan secara masif yang membuka ratusan hingga jutaan ribu hektare untuk kepentingan tertentu,” tambahnya.
Daniel juga mendesak pemerintah untuk segera mengungkap dalang di balik kerusakan hutan yang memicu bencana alam di Sumatera dan Aceh. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi secara jelas pihak, penyebab, dan kepentingan di balik perusakan hutan tersebut.
Penguatan Polisi Hutan dan Revisi UU Kehutanan
Untuk menjamin tidak terjadinya pembalakan liar, Daniel Johan mendorong penguatan pengawasan hutan di lapangan. Menurutnya, Polisi Hutan (Polhut) harus diperkuat secara signifikan.
“Pengawasan di lapangan harus diperkuat. Polhut kita harus dilengkapi dengan fasilitas pengawasan yang memadai, kelayakan hidup mereka diperhatikan, dan diberikan kewenangan yang lebih besar dalam hal penindakan,” jelas Daniel.