Alex langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT pada Jumat (12/12). Ia akan menjalani penahanan selama 20 hari, mulai 12–31 Desember 2025, di Rutan Klas IIB Kupang.
Lebih lanjut, pada 2020, PT SNP gagal membayar kupon sebanyak delapan kali dan tidak mampu melunasi kewajiban saat jatuh tempo. PT SNP juga terbukti menggunakan data keuangan tidak benar dalam dokumen penerbitan MTN.