Home News Alex Riwu Kaho Terancam 20 Tahun karena Merugikan Bank NTT Miliaran Rupiah
News

Alex Riwu Kaho Terancam 20 Tahun karena Merugikan Bank NTT Miliaran Rupiah

Alex Riwu Kaho

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) resmi menetapkan mantan Direktur Utama Bank NTT, Hari Alexander Riwu Kaho (HARK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi investasi Medium Term Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP), yang mengakibatkan kerugian negara sedikitnya Rp50 miliar.

Kasus ini bermula dari keputusan Bank NTT berinvestasi pada MTN PT SNP senilai Rp50 miliar. Kejati menilai keputusan investasi tersebut dilakukan tanpa uji tuntas (due diligence) dan tidak mengikuti prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam SOP internal Bank NTT.

Hasil Laporan Pemeriksaan Investigatif BPK RI pada 27 Oktober 2025 menyimpulkan bahwa keputusan investasi ini menyebabkan kerugian negara sedikitnya Rp50 miliar.

Atas perbuatan tersebut, Alex dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kajati NTT, Roch Adi Wibowo, menjelaskan pada 6 Maret 2018, Divisi Treasury Bank NTT mengeluarkan telaahan pembelian MTN PT SNP yang langsung disetujui tersangka, meski tanpa analisis mendalam atas kondisi keuangan penerbit. Padahal, PT PEFINDO telah memberi rating PT SNP pada level idA (single A), kategori yang mengharuskan lembaga keuangan lebih cermat menilai potensi gagal bayar.

“Tersangka menyetujui pembelian MTN tanpa due diligence, tidak menerapkan manajemen risiko, dan mengabaikan SOP Bank NTT,” tegas Kajati.

Alex juga menandatangani Surat Pernyataan Minat Pemesanan Pembelian MTN VI SNP Tahap I senilai Rp50 miliar dengan kupon bunga 10,5 persen. Dokumen itu kemudian ditindaklanjuti PT MNC Sekuritas melalui penerbitan Trade Confirmation pada 14 Maret 2018. Dana investasi akhirnya dikirim Bank NTT ke rekening PT MNC Sekuritas pada 22 Maret 2018.

Kajati Roch Wibowo, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa 73 saksi dan menetapkan lima orang tersangka, termasuk Alex yang pada 2018 menjabat sebagai Kepala Divisi Treasury Bank NTT.

Dalam penyelidikan, Kejati menemukan adanya fee ilegal yang diduga mengalir kepada sejumlah pihak dan dinilai sebagai keuntungan tidak wajar. Fee ini disalurkan melalui rekening PT Tunas Tri Artha yang diposisikan seolah-olah sebagai selling agent.

Bagikan
Artikel Terkait
Kondisi dari udara situasi bencana banjir di Aceh Tamiang, Rabu (4/12/2025).
News

Kerugian Akibat Bencana Banjir di Aceh Timur Capai Rp5,39 Triliun

finnews.id – Bencana banjir besar yang melanda Kabupaten Aceh Timur menimbulkan kerugian...

Jenazah korban dalam mobil
News

Terungkap Penyebab Kematian 4 Warga Bekasi di Tol Tegal, Diduga Keracunan Gas

finnews.id – Tabir tragedi empat warga asal Bekasi yang ditemukan tewas di...

Puncak hujan meteor Geminid malam ini
News

Puncak Hujan Meteor Geminid 2025 di Akhir Tahun, Ini Jadwal dan Cara Terbaik Menyaksikannya

finnews.id – Fenomena hujan meteor Geminid kembali menghiasi langit malam dan menjadi...

Warga Aceh kibarkan Bendera Putih
News

Viral Video Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih, Jeritan Pasrah Darurat Banjir

finnews.id – Warga di sejumlah wilayah Aceh, mulai dari Kabupaten Aceh Timur,...