Home Hukum & Kriminal DUSIR DARI BALI! Gara-Gara ‘Gangbus’, Bintang Film Dewasa Bonnie Blue Dideportasi
Hukum & Kriminal

DUSIR DARI BALI! Gara-Gara ‘Gangbus’, Bintang Film Dewasa Bonnie Blue Dideportasi

Bagikan
Gara-Gara 'Gangbus', Bintang Film Dewasa Bonnie Blue Dideportasi
Gara-Gara 'Gangbus', Bintang Film Dewasa Bonnie Blue Dideportasi
Bagikan

Finnews.id  – Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali akhirnya mendeportasi bintang porno asal Inggris Bonnie Blue. Wanita berusia 26 tahun itu dideportasi karena terbukti melanggar izin keimigrasian dan melakukan pelanggaran lalu lintas yang meresahkan.

Bonnie Blue tidak dideportasi sendirian. Ia diterbangkan kembali ke Inggris pada Sabtu, 13 Desember 2025 dini hari pukul 00.30 WITA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai bersama dengan tiga rekan pria lainnya: LAJ dan INL (keduanya asal Inggris) serta JJT (berasal dari Australia).

Keempat WNA tersebut menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Jumat (12/12) sebelum akhirnya dideportasi.

JJT dan INL diusir dari Indonesia karena melanggar izin keimigrasian. Sementara itu, Bonnie Blue dan LAJ dijerat dengan tuntutan berlapis. Yakni pelanggaran izin keimigrasian dan pelanggaran hukum terkait lalu lintas.

Pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh Bonnie Blue dan rekan-rekannya adalah memproduksi konten komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal wisata (VoA) yang digunakan saat tiba di Bali pada 6 November 2025.

‘Gangbus’ Berujung Petaka

Pelanggaran lalu lintas yang menjerat Bonnie Blue dan LAJ adalah terkait penggunaan kendaraan bak terbuka berwarna biru bertuliskan “Gangbus”.

Hakim PN Denpasar menilai kendaraan tersebut tidak diperuntukkan untuk mengangkut orang, seperti yang mereka lakukan bersama tiga rekan lainnya. Bonnie Blue kemudian didenda sebesar Rp200 ribu atas pelanggaran lalu lintas tersebut.

Kepala Polres Badung AKBP Arif Batubara mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan digital forensik, ditemukan video bermuatan sensual di telepon seluler Bonnie Blue.

Namun, video tersebut dipastikan untuk konsumsi pribadi dan tidak disebarluaskan. Sehingga tidak memenuhi unsur pidana dalam UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Meskipun begitu, penggerebekan yang dilakukan Polres Badung pada Kamis (4/12) menemukan sejumlah barang bukti yang mencurigakan.

Di antaranya satu botol pelumas, lima kondom biru, enam kondom putih, satu kotak kondom, serta dua pil viagra.

Bagikan
Artikel Terkait
Gugatan Adly Fairuz Akpol
Hukum & Kriminal

Terseret Gugatan Akpol Senilai Rp 5 Miliar, Adly Fairuz Pilih Fokus Kerja dan Janji Kooperatif

Finnews.id – Aktor pesinetron Adly Fairuz tengah menjadi pusat perhatian publik setelah...

Hukum & Kriminal

Waspada! Temuan PPAPP, Anak-Anak Jakarta Ada yang Terpapar Paham Terorisme

finnews.id – Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta...

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dalam wawancara cegat usai acara sosialisasi KUHP-KUHAP baru kepada Pepabri di Jakarta, Rabu (28/1/2026). ANTARA/Muhammad Rizki
Hukum & Kriminal

Pemerintah dan DPR Siap Sidang Uji Materi KUHP dan KUHAP di MK

finnews.id – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pemerintah dan...

Hukum & KriminalNews

Pencopotan Djoko Priyono di Pertamina: Sidang Kasus Tata Kelola Migas Disorot

finnews.id – Perbincangan tentang pencopotan Djoko Priyono dari jabatannya sebagai Direktur Utama...