Home Hukum & Kriminal DUSIR DARI BALI! Gara-Gara ‘Gangbus’, Bintang Film Dewasa Bonnie Blue Dideportasi
Hukum & Kriminal

DUSIR DARI BALI! Gara-Gara ‘Gangbus’, Bintang Film Dewasa Bonnie Blue Dideportasi

Bagikan
Gara-Gara 'Gangbus', Bintang Film Dewasa Bonnie Blue Dideportasi
Gara-Gara 'Gangbus', Bintang Film Dewasa Bonnie Blue Dideportasi
Bagikan

Finnews.id  – Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali akhirnya mendeportasi bintang porno asal Inggris Bonnie Blue. Wanita berusia 26 tahun itu dideportasi karena terbukti melanggar izin keimigrasian dan melakukan pelanggaran lalu lintas yang meresahkan.

Bonnie Blue tidak dideportasi sendirian. Ia diterbangkan kembali ke Inggris pada Sabtu, 13 Desember 2025 dini hari pukul 00.30 WITA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai bersama dengan tiga rekan pria lainnya: LAJ dan INL (keduanya asal Inggris) serta JJT (berasal dari Australia).

Keempat WNA tersebut menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Jumat (12/12) sebelum akhirnya dideportasi.

JJT dan INL diusir dari Indonesia karena melanggar izin keimigrasian. Sementara itu, Bonnie Blue dan LAJ dijerat dengan tuntutan berlapis. Yakni pelanggaran izin keimigrasian dan pelanggaran hukum terkait lalu lintas.

Pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh Bonnie Blue dan rekan-rekannya adalah memproduksi konten komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal wisata (VoA) yang digunakan saat tiba di Bali pada 6 November 2025.

‘Gangbus’ Berujung Petaka

Pelanggaran lalu lintas yang menjerat Bonnie Blue dan LAJ adalah terkait penggunaan kendaraan bak terbuka berwarna biru bertuliskan “Gangbus”.

Hakim PN Denpasar menilai kendaraan tersebut tidak diperuntukkan untuk mengangkut orang, seperti yang mereka lakukan bersama tiga rekan lainnya. Bonnie Blue kemudian didenda sebesar Rp200 ribu atas pelanggaran lalu lintas tersebut.

Kepala Polres Badung AKBP Arif Batubara mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan digital forensik, ditemukan video bermuatan sensual di telepon seluler Bonnie Blue.

Namun, video tersebut dipastikan untuk konsumsi pribadi dan tidak disebarluaskan. Sehingga tidak memenuhi unsur pidana dalam UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Meskipun begitu, penggerebekan yang dilakukan Polres Badung pada Kamis (4/12) menemukan sejumlah barang bukti yang mencurigakan.

Di antaranya satu botol pelumas, lima kondom biru, enam kondom putih, satu kotak kondom, serta dua pil viagra.

Bagikan
Artikel Terkait
Pelaku pengeroyokan Matel di Kalibata ternyata anggota Yanma Mabes Polri.
Hukum & Kriminal

VONIS BERAT MENANTI! Nasib 6 Polisi Kasus Matel Kalibata Diputuskan 17 Desember

Finnews.id – Enam anggota Yanma Mabes Polri yang terlibat dalam kasus pengeroyokan...

Hukum & KriminalNews

Terungkap Keterlibatan 6 Anggota Polisi di Kasus Pengeroyokan Matel Kalibata

finnews.id – Sebanyak enam anggota polisi diduga terlibat dalam pengeroyokan hingga menyebabkan...

Pelaku pengeroyokan Matel di Kalibata ternyata anggota Yanma Mabes Polri.
Hukum & Kriminal

Pengeroyok Matel hingga Tewas di Kalibata Ternyata Anggota Yanma Mabes Polri

finnews.id – Pelaku pengeroyokan dua orang debt collector di kawasan Kalibata, Pancoran,...

Dirut Terra Drone ditetapkan sebagai tersangka
Hukum & Kriminal

Deretan Kesalahan Dirut PT Terra Drone di Balik Kebakaran Maut Kemayoran yang Tewaskan 22 Orang

finnews.id – Kepolisian mengungkap sederet kelalaian fatal yang dilakukan manajemen PT Terra...