Kontroversi selanjutnya yang dilakukan Ardito yakni ketika tidak mengenakan masker saat terekam sedang bernyanyi sambil berjoget di sebuah acara resepsi pernikahan.
Momen itu terjadi ketika pandemi Covid-19 masih melanda Indonesia pada tahun 2021 lalu serta saat dirinya masih menjabat sebagai Wakil Bupati Lampung Tengah.
Dikutip dari Kompas, Ardito pun berujung dihukum melakukan kegiatan sosial berupa membersihkan fasilitas umum oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih.
Apa yang dilakukan Ardito dianggap melanggar Pasal 99 Perda Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Menjatuhkan sanksi administratif kepada terdakwa oleh karena itu dengan kerja sosial membersihkan fasilitas umum di daerah Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, memakai atribut yang bertuliskan “Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19” selama 90 menit,” ujar hakim.
Pada saat sidang, Ardito mengakui tidak memakai masker saat acara resepsi pernikahan adik Mansur (empunya hajat sekaligus saksi), ketika kejadian.
Mansur dan saksi lainnya, Suripto, juga mengakui melihat langsung Ardito tidak memakai masker ketika bernyanyi dan berjoget.