finnews.id – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah yang berencana menghapus utang Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi petani yang terdampak banjir besar di sejumlah wilayah Sumatera. Kebijakan ini sebelumnya disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto saat meninjau lokasi bencana beberapa waktu lalu.
Chusnunia menegaskan bahwa penghapusan KUR merupakan bagian penting dari upaya pemulihan ekonomi masyarakat yang porak-poranda akibat banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Berdasarkan perhitungan awal, kerugian ekonomi akibat bencana tersebut mencapai Rp68,67 triliun, dan berpotensi menekan pertumbuhan PDB nasional hingga 0,29 persen.
“Bencana di sejumlah provinsi di Sumatera tidak hanya merusak infrastruktur, tetapi juga memukul kondisi ekonomi warga secara signifikan,” ujarnya di Jakarta, Kamis.
Chusnunia menilai bahwa kebijakan ini juga selaras dengan POJK Nomor 19 Tahun 2022 yang memberikan perlakuan khusus kepada debitur terdampak bencana alam maupun non-alam.
Menurutnya, pemulihan pasca-bencana tidak boleh berhenti pada pembangunan fisik saja, tetapi harus menyentuh langsung perbaikan ekonomi rakyat, terutama para petani dan pelaku UMKM.
Politisi PKB itu juga meminta pemerintah untuk memastikan:
- Pemulihan aktivitas pasar tradisional
- Kelancaran distribusi logistik
- Kelonggaran dan relaksasi bagi pelaku UMKM yang usahanya terhenti
- Kajian bersama perbankan dan OJK untuk restrukturisasi kredit bagi debitur di daerah terdampak
“Kami meminta pemerintah, OJK, dan perbankan segera mengkaji peluang relaksasi kredit bagi debitur yang terdampak langsung bencana di Sumatera,” tegasnya.
Prabowo: Utang KUR akan Dihapus
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan bahwa pemerintah akan menghapus utang KUR bagi para petani Aceh yang menjadi korban banjir dan longsor.
“Utang-utang KUR, karena ini keadaan alam, ya kita akan hapus,” kata Prabowo saat meninjau jembatan bailey Teupin Mane, Kabupaten Bireuen, Aceh, Minggu (7/12).
Menurut Prabowo, kebijakan ini diambil karena bencana tersebut merupakan kondisi force majeur, sehingga petani tidak perlu terbebani kemampuan mengembalikan pinjaman mereka.
- Banjir Sumatera
- bantuan pemerintah untuk petani
- Chusnunia Chalim
- dampak banjir Aceh dan Sumatera
- kebijakan KUR bencana alam
- kerugian ekonomi banjir
- Komisi VII DPR
- kredit UMKM terdampak bencana
- KUR petani Aceh
- KUR untuk korban bencana
- pemulihan ekonomi pasca-bencana
- penghapusan utang KUR
- POJK 19 Tahun 2022
- Prabowo Subianto hapus KUR
- relaksasi kredit OJK
- restrukturisasi kredit bencana