MKMK menilai bahwa meskipun mereka tidak memiliki kapabilitas sumber daya untuk menguji otentisitas dokumen, niat dan sikap terbuka Arsul Sani—termasuk melalui konferensi pers publik pada Senin (17/11)—memberikan isyarat yang sangat positif. Dalam konferensi pers tersebut, Arsul menjabarkan kronologis kuliah doktoralnya serta memperlihatkan ijazahnya di hadapan media.
Tak hanya melihat dokumen fisik, Anggota MKMK Yuliandri menambahkan Majelis Kehormatan juga melakukan verifikasi terhadap proses akademik yang dijalani Arsul Sani.
Ditemukan fakta bahwa Arsul telah mengajukan penelitian disertasinya dan terdapat bukti korespondensi bimbingan yang dilakukan melalui e-mail antara Hakim Konstitusi tersebut dengan supervisor-nya.
“Majelis Kehormatan tidak menemukan cukup bukti untuk meragukan proses penelitian yang dilakukan oleh hakim terduga dalam rangka memenuhi syarat kelulusan untuk meraih gelar doktor dari Collegium Humanum telah dilakukannya secara patut dan layak,” ujar Yuliandri.
Berdasarkan seluruh fakta, dokumen otentik, dan pertimbangan etika yang mendalam, MKMK menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan Arsul Sani terkait persyaratan dokumen ijazah doktoralnya sebagai Hakim Konstitusi.